JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akhirnya diperiksa juga meski baru sebatas dimintai keterangan oleh Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk dugaan pelanggaran etika pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.
Karena hanya dimintai keterangan untuk dugaan pelanggaran orang lain inilah, maka Anas menurut Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Penegakan Hukum, Benny Kabur Harman, tak perlu didampingi kuasa hukum.
Namun tak demikian halnya dengan fakta bahwa kedatangan Anas ke KPK ternyata ditemani oleh sedikitnya tiga orang yang berprofesi sebagai pengacara. Mereka adalah Denny Kailimang, Hinca Panjaitan, dan Patra M Zen. Mereka bahkan ikut Anas masuk ke kantor KPK.
Sementara Benny yang menunggu di luar lebih banyak "meladeni" rasa ingin tahu wartawan.
Saat ditanya apakah Anas didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan Komite Etik KPK, Benny mengatakan tidak perlu. "Enggak usah kuasa hukum. Emang pemanggilan apa ini. Kok kuasa hukum segala. Enggak perlu," kata Benny.
Tetapi melihat yang mengantar Anas cukup banyak, selain ketiga pengacara yang juga pengurus DPP Partai Demokrat, Benny hanya berkelit dengan mengatakan, karena yang datang ke KPK adalah ketua umum mereka.
"Tidak ada pesan khusus dari DPP. Biasa saja. Ini pemanggilan Komite Etik KPK. Mereka ingin mendapatkan informasi apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Bukan kita. Saya datang mendampingi," kata Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.