Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penertiban Tahap Kedua Jaring 38 PMKS

Kompas.com - 16/08/2011, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penertiban tahap kedua terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil menjaring 38 PMKS. Penertiban yang dilakukan semalam fokus di empat titik, yakni simpang empat Pangkalan Jati, simpang empat Raden Inten, Cawang Kompor, dan Harmoni.

"Pihaknya berhasil menjaring sebanyak 38 PMKS dalam operasi yang dilakukan malam tadi. Semua PMKS yang terjaring langsung dikirim ke panti sosial yang ada di Kedoya, Jakarta Barat," kata Kepala Satpol PP DKI, Effendi Anas di Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Adapun PMKS yang terjaring terdiri dari pengemis, wanita yang membawa anak, pengemis dengan menggunakan seragam pekerja harian lepas (PHL) kebersihan, dan manusia gerobak. Para PMKS yang terjaring nantinya akan menetap di panti sampai Lebaran.

"Mereka yang terjaring langsung dimasukkan panti yang telah disediakan. Mereka akan berlebaran di panti," ujar Effendi.

Penertiban dilakukan mulai pukul 19.00 hingga 21.00. Sekitar 50 personel dikerahkan dalam penertiban awal semalam. Dia menuturkan, tidak ada perlawanan dari para PMKS ketika dijaring.

Untuk hari ini, lima wilayah kota di Jakarta mulai melakukan penjaringan terhadap PMKS di wilayah masing-masing. Sebelumnya, penertiban terhadap PMKS pada Ramadhan ini berlangsung dua tahap. Tahap awal dilaksanakan tanggal 20 Juli hingga 14 Agustus dan tahap kedua dilakukan pada 16-28 Agustus.

"Penertiban tahap pertama bersifat persuasif, artinya memberikan pengertian kepada para PMKS agar tidak mengemis di Jakarta. Sementara tahap kedua ini PMKS akan ditahan di panti hingga H+7 Lebaran," jelasnya.

Untuk menampung para PMKS tersebut Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Sosial. Sebanyak tiga panti sosial yang disediakan yakni Panti Kedoya, Panti Ceger, dan Panti Cengkareng. PMKS yang terjaring pada tahap kedua ini, baru akan dipulangkan ke daerahnya pada H+7 Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com