Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Arifin Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Kompas.com - 16/08/2011, 02:50 WIB

Jakarta, kompas - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Syamsul Arifin divonis dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/8). Syamsul juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, Syamsul tidak perlu membayar uang pengganti karena Syamsul telah mengembalikan uang ke negara Rp 80 miliar. Majelis hakim juga meminta negara mengembalikan harta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi berupa mobil Jaguar dan sebuah rumah di Jakarta Selatan.

”Termasuk yang harus dikembalikan adalah sejumlah harta yang disita KPK di kediaman Syamsul di Medan,” kata salah satu pengacara Syamsul, Abdul Hakim Siagian.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Bupati Langkat ini lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Syamsul membayar ganti rugi Rp 8,21 miliar atau apabila tak sanggup, diganti dengan kurungan selama tiga tahun.

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan, Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Syamsul terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP Ayat 1 sesuai dengan dakwaan subsider. Namun, untuk dakwaan primer bahwa Syamsul melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim menilai tak terbukti.

Pikir-pikir

Seusai sidang, baik jaksa maupun Syamsul menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurut Abdul Hakim Siagian, tak terbuktinya dakwaan primer menjadi salah satu pertimbangan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

”Itu juga yang membuat kami pikir-pikir dulu dengan keputusan hakim,” kata Abdul Hakim.

Dalam persidangan terungkap, Syamsul terbukti menggunakan kas daerah Kabupaten Langkat selama 2000-2007 semasa menjabat bupati. Penggunaan kas daerah itu antara lain lewat bawahannya di Pemkab Langkat, yakni Buyung Ritonga dan Surya Jahisa. Untuk mengaburkan penggunaan kas daerah, kemudian dibuat laporan fiktif atas pengeluaran kas daerah itu. Kas daerah yang dikeluarkan mencapai Rp 98,7 miliar.

Selama masa persidangan, Syamsul sempat koma dan tak sadarkan diri selama lebih dari sepekan. Waktu itu, kuasa hukum Syamsul meminta majelis hakim agar kliennya dirawat di Singapura. Namun, majelis hakim menolak permintaan itu. Saat itu, Syamsul dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, tetapi karena permintaan perawatan ke Singapura ditolak, keluarga memindahkan Syamsul ke RS Abdi Waluyo.

Syamsul duduk di kursi roda dan dijaga dua perawat saat mendengarkan putusan hakim. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com