JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Eddie Widiono Suwondho, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama pada proyek outsourcing Costumer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang 2004-2006.
Eddie didakwa memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek. Dakwaan terhadap Eddie dibacakan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Muhibuddin dan Risma Ansyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/8/2011).
Jaksa menilai, dengan penunjukan langsung tersebut, Eddie memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 46,1 miliar.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar Muhibuddin.
Sedangkan dakwaan subsidernya sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Perbuatannya dinilai memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar; mantan General Manager PT PLN Disjaya dan Tangerang Margo Santoso Rp 1 miliar; mantan General Manajer PLN Disjaya Tangerang lainnya, Fahmi Mochtar Rp 1 miliar; serta Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama Rp 42,1 miliar.
"Terdakwa tanpa persetujuan Dewan Komisaris memberitahukan Margo Santoso bahwa Dewan Komisaris menerima dan mendukung rencana outsourcing roll out CIS RISI dan menyetujui permintaan untuk melakukan negosiasi dengan PT Netway," kata Muhibuddin.
Proyek pengadaan tersebut dilakukan tanpa proses lelang dan menyalahi keputusan direksi serta Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek outsourcing tahun 2004-2006 itu semestinya hanya menelan Rp 92,2 miliar.
Namun, karena penunjukan langsung, nilai proyek yang disetujui melambung jadi Rp 137,1 miliar. Atas dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba memberikan waktu satu minggu bagi pihak Eddie untuk menyusun nota keberatan atau eksepsinya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.