Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PLN Didakwa Korupsi

Kompas.com - 15/08/2011, 19:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Eddie Widiono Suwondho, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama pada proyek outsourcing Costumer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang 2004-2006.

Eddie didakwa memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek. Dakwaan terhadap Eddie dibacakan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Muhibuddin dan Risma Ansyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/8/2011).

Jaksa menilai, dengan penunjukan langsung tersebut, Eddie memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 46,1 miliar.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar Muhibuddin.

Sedangkan dakwaan subsidernya sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Perbuatannya dinilai memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar; mantan General Manager PT PLN Disjaya dan Tangerang Margo Santoso Rp 1 miliar; mantan General Manajer PLN Disjaya Tangerang lainnya, Fahmi Mochtar Rp 1 miliar; serta Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama Rp 42,1 miliar.

"Terdakwa tanpa persetujuan Dewan Komisaris memberitahukan Margo Santoso bahwa Dewan Komisaris menerima dan mendukung rencana outsourcing roll out CIS RISI dan menyetujui permintaan untuk melakukan negosiasi dengan PT Netway," kata Muhibuddin.

Proyek pengadaan tersebut dilakukan tanpa proses lelang dan menyalahi keputusan direksi serta Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek outsourcing tahun 2004-2006 itu semestinya hanya menelan Rp 92,2 miliar.

Namun, karena penunjukan langsung, nilai proyek yang disetujui melambung jadi Rp 137,1 miliar. Atas dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba memberikan waktu satu minggu bagi pihak Eddie untuk menyusun nota keberatan atau eksepsinya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com