Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Arifin Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/08/2011, 12:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Tjokorda Rae menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin. Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/8/2011). Syamsul dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri saat menjadi Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008.

"Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Tjokorda. Perbuatan Syamsul melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP Ayat (1) sesuai dengan dakwaan subsider.

Menurut hakim, politisi Partai Golkar itu terbukti menggunakan kas daerah Kabupaten Langkat 2000-2007. Dia memerintahkan staf keuangannya, Buyung Ritonga, Surya Jahisa, Aswam Supri, dan Taufik, mengeluarkan kas daerah yang tidak dianggarkan dari APBD. Kemudian dibuat laporan fiktif atas pengeluaran tersebut.

"Merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan," kata Tjokorda.

Uang kas daerah yang dikeluarkan itu mencapai Rp 98,7 miliar. Sebanyak Rp 57 miliar dari Rp 98,7 miliar kas daerah yang dikeluarkannya, digunakan untuk kepentingan Syamsul pribadi dan keluarganya. Meski demikian, Syamsul tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar sesuai dengan jumlah yang dinikmatinya. Sebab, kata Tjokorda, Syamsul telah mengembalikan kepada KPK uang senilai Rp 80 miliar.

"Dengan telah dikembalikannya Rp 80 miliar, terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti," katanya.

Pengembalian uang Rp 80 miliar kepada KPK itu menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Syamsul. "Yang meringankan, berlaku sopan selama persidangan, mengembalikan uang, memiliki penyakit jantung kronis, dan bersikap kooperatif," ujar Tjokorda.

Adapun yang memberatkan, tindakan Syamsul yang mengeluarkan kas daerah untuk kepentingan pribadinya itu tidak proporsional. Menanggapi vonis tersebut, Syamsul akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com