Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulangkan Nazaruddin, Jangan Pakai APBN!

Kompas.com - 12/08/2011, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemulangan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menggunakan dana APBN sekitar Rp 4 miliar dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Pasalnya, Nazaruddin yang saat ini dikenal sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat suap dalam kasus wisma atlet justru dipulangkan oleh pemerintah dengan mencarter pesawat khusus.

Adapun banyak pahlawan devisa lainnya, seperti halnya tenaga kerja Indonesia (TKI) ataupun tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi ataupun Malaysia yang mendapatkan kekejaman dari majikannya dan terancam hukuman pancung justru tidak dilindungi, apalagi didampingi dan dipulangkan.

Oleh sebab itu, anggota Komisi IX DPR Bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja, Rieke Diah Pitaloka, menolak penggunaan dana APBN untuk mencarter pesawat khusus bagi Nazaruddin.

Penggunaan dana APBN senilai Rp 4 miliar mencuat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto memerintahkan dana tersebut segera ditransfer ke Kolombia untuk memulangkan Nazaruddin.

"Nazaruddin bukan TKI. Hingga kini status anggotanya masih DPR. Hari ini saya dengar biaya pemulangannya mencapai Rp 4 miliar. Saya sepakat Nazaruddin harus didampingi agar selamat dan kasus-kasus besar di Republik ini bisa terbongkar. Akan tetapi, saya amat sangat tidak setuju jika biaya pemulangan Nazaruddin diambil dari APBN," tandas Rieke kepada Kompas, Jumat (12/8/2010) malam ini.

Menurut Rieke, Imas Nirwati Binti Kosim Rukmana, TKW asal Bandung, Jawa Barat, yang terkatung-katung di Arab Saudi karena tidak dibayar kontraknya dan terancam hukuman di Arab Saudi, seharusnya diperlakukan adil oleh pemerintah. Dia semestinya didampingi dan dipulangkan seperti halnya Nazaruddin.

"Imas adalah pahlawan devisa, dia bayar asuransi tenaga kerja, tetapi Nazaruddin bukan pahlawan devisa. Dia justru diduga terlibat dalam dugaan suap yang merugikan negara dan menghindari aparat dengan menghambur-hamburkan dana ke sejumlah negara, tetapi secara khusus dipulangkan dengan tanggungan negara. Akan tetapi, bagaimana nasib Imas atau lainnya sekarang ini yang jelas menghasilkan devisa bagi negara," kata Rieke.

Menurut dia, dana untuk memulangkan Nazaruddin tidak boleh dari APBN, tetapi dari hartanya sendiri atau dari mereka yang berada di belakang Nazaruddin atau orang-orang yang ditemuinya dan memberikan izin untuk melarikan diri ke luar negeri.

"Nazaruddin juga sanggup membayar pengacara-pengacara mahal dan andal. Jika kasusnya terus berlanjut sampai sanksi hukum, pasti pengacaranya akan melakukan banding. Bahkan, kemungkinan proses persidangannya akan menjadi ajang rehabilitasi Nazaruddin dan komplotannya," ungkap Rieke lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com