JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih atau the elected politician. Karenanya, kepala daerah dan wakilnya mestinya tetap dipilih secara bersamaan atau dalam satu paket.
Anggota Komisi II DPR Malik Haramain berpendapat, justru jika kepala daerah dan wakilnya dibedakan cara pengisian jabatannya, hal itu akan berkonsekuensi hukum, termasuk siapa yang akan menggantikan manakala kepala daerah berhalangan tetap. Seorang wakil kepala daerah yang diangkat atau ditunjuk tidak bisa menggantikan seorang kepala daerah yang dipilih.
Untuk menjaga harmonisasi hubungan antara kepala daerah dan wakilnya, pengaturannya semestinya dimuat dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "UU itulah yang akan banyak mengatur pola hubungan, termasuk otoritas seorang kepala daerah dan wakilnya," kata Malik, Jumat (12/8/2011) di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.