JAKARTA, KOMPAS.com -- Untuk mengetahui aliran dana penggunaan dana talangan di Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa jutaan transksi di bank tersebut. Repotnya, BPK harus memeriksa transaksi perbankan, termasuk sebelum bank tersebut melakukan merger beberapa tahun yang lalu. Apalagi dokumennya juga banyak yang tidak lengkap.
Oleh sebab itu, target BPK yang semula akan menyelesaikan audit forensik terhadap Bank Century selama 90 hari atau tiga bulan, maka penyelesaiannya diperkirakan molor hingga November mendatang. Padahal, audit forensik sudah mulai dikerjakan sejak Juli.
"Maunya sih 90 hari, akan tetapi, kita, kan periksa satu bank atau jutaan transaksi. Jadi, tidak mungkin 90 hari. Kita harapkan November mendatang selesai," kata anggota BPK Hasan Bisri kepada Kompas, Jumat (12/8/2011) di Jakarta.
Menurut Hasan, memeriksa aliran dana di Bank Century tidak mudah dan tidak seperti pemeriksaan aliran dana ketika di Bank Bali beberapa tahun yang lalu, yang dilakukan kantor akuntan publik asing.
"Kalau dulu di Bank Bali, kucuran dananya dari Bank Indonesia saja sudah tidak sah sehingga ketika dibayarkan Rp 900 miliar untuk tagihan ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tidak terlalu rumit. Kita tinggal mencari siapa yang mendapat aliran dan dari Bank Bali itu," papar Hasan.
Tentang pertemuan dengan Tim Pengawas DPR untuk Bank Century, pada Kamis pekan depan, menurut Hasan, pimpinan BPK akan memberi laporan kemajuan mengenai proses auditnya yang tengah dijalani di BPK. Audit forensik BPK dilakukan BPK setelah DPR meminta.
Berdasarkan audit BPK, DPR pada sidang paripurna tahun lalu menyatakan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran dana talangan Rp 6,7 triliun, sehingga meminta KPK untuk melakukan tindakan hukum. Namun, hingga kini, KPK mengaku tidak menemukan indikasi pidana dari kasus Bank Century. Padahal, BPK dulu memeriksa dana talangan Bank Century karena permintaan KPK yang menemukan adanya indikasi pidana yang perlu dilakukan audit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.