JAKARTA, KOM,PAS.com--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah memberi pembebasan bersyarat kepada 11.023 narapidana sepanjang Januari—Juli 2011. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan grasi kepada 61 narapidana dan menolak permohonan grasi 147 narapidana.
Demikian diungkapkan Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo, Jumat (12/8) di Jakarta.
Menurut Akbar, jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat (PB) pada 2010. Tahun lalu, sekitar 25.000 napi keluar dari LP setelah mendapatkan PB. Tingginya pemberian pembebasan bersyarat dilakukan dengan semangat mengurangi penghuni LP. Saat ini, jumlah penghuni LP di seluruh Indonesia mencapai 135.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 orang berstatus narapidana.
"Tahun ini kemungkinan napi yang dapat PB tidak sebanyak tahun lalu. Semua tergantung pada hukuman yang dijatuhkan dan masa pidana yang sudah dijalani," ujar Akbar.
Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang dapat diperoleh jika yang bersangkutan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman. Sebelum pembebasan bersyarat diberikan, Lembaga Pemasyarakatan akan menilai apakah yang bersangkutan berkelakuan baik, diterima oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggal, dan memenuhi persyaratan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.