JAKARTA, KOMPAS.com - Umar Patek resmi ditahan kepolisian setelah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus bom malam Natal tahun 2000 dan bom Bali I tahun 2002. Patek ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Sudah kita tahan. Kita telah memiliki bukti cukup dan keterangan saksi juga. Jadi sudah cukup alasan untuk menahan yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, ketika dihubungi, Jumat (12/8/2011).
Anton menjelaskan, Patek dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal yakni mati. "Pengeboman itu salah satu bentuk pembunuhan," ucap dia.
Patek beserta istrinya tiba di Jakarta kemarin pagi setelah diterbangkan dari Pakistan dengan pesawat khusus. Patek dan istrinya ditangkap kepolisian Pakistan di kota Abbotabad Januari 2011 , empat bulan sebelum Osama Bin Laden tewas di kota yang sama dalam suatu serangan pasukan khusus AS.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Ansyad Mbai, Patek mengakui terlibat dalam dua kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.