JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, belum diserahkannya surat keputusan (SK) pemecatan Muhammad Nazaruddin dari Partai Demokrat kepada DPR hanya karena kesalahpahaman.
Marzuki menjelaskan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhi Baskoro alias Ibas belum mengirim surat itu lantaran DPR masih masa reses. Ibas pikir, kata dia, tidak akan ada yang memproses surat itu di Sekretariat Jenderal DPR.
"Saya bilang tidak, kirim saja, itu urusan pimpinan Dewan. Ibas hanya salah pemahaman saja. Jadi (Nazaruddin) sudah dipecat tapi SK-nya belum dikirim. Besok juga akan sampai," kata Marzuki di Mabes Polri, Kamis (11/8/2011).
Dikatakan Marzuki, Nazaruddin tak lagi menerima gaji sebagai anggota dewan lantaran rekeningnya diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, KPK memblokir rekening Nazaruddin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games.
Belum dikirimnya surat pemecatan Nazaruddin kepada DPR diketahui setelah aktivis prodemokrasi, Fadjroel Rachman, mengecek di DPR. Langkah itu dilakukan setelah Partai Demokrat mengklaim telah memecat Nazaruddin dari keanggotaan partai dan DPR.
"Partai Demokrat telah berbohong dengan menyatakan Nazaruddin dipecat dari DPR," kata Fadjroel setelah hanya menemukan surat pengunduran diri dari Nazaruddin di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.