Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPR: Nazar Masih Anggota DPR RI

Kompas.com - 11/08/2011, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Secara hukum, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indrasaleh mengatakan pihaknya belum menerima surat usulan pemberhentian Nazaruddin sama sekali dari pimpinan Partai Demokrat.

"Terkait status Nazaruddin sampai saat ini, beliau masih berstatus anggota dewan secara hukum karena sampai saat ini belum ada surat pemberhentian antar waktu yang disampaikan kepada lembaga ini," ungkap Nining di ruangannya, Kamis (11/8/2011).

Menurut Nining, Setjen DPR RI berada dalam rangkaian mekanisme proses pemberhentian anggota dewan. Setjen berada dalam tahapan administratif setelah pimpinan DPR RI menerima surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik.

Setjen, lanjutnya, bertugas secara administratif untuk meneruskan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia atas nama pimpinan DPR RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian yang formal.

"Sekjen bertugas meneruskan surat dari pimpinan parpol ke presiden. Dan inilah surat yang belum kami terima dari pimpinan sampai saat ini," ungkapnya.

Nining mengaku pernah menerima surat pengunduran diri atas nama Nazaruddin sendiri. Namun menurutnya, surat tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No.27 Tahun 2003.

Surat tersebut diterima tanpa materai dan yang terpenting, tanpa surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai. "Surat itu dari segi legal prosedural tak bisa. Ada tanda tangan yang bersangkutan, tapi kelihatannya tidak asli. Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU," katanya.

Dengan demikian, secara hukum Nazaruddin masih memperoleh haknya sebagai anggota dewan hingga saat ini. Menurut Nining, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 itu masih menerima gaji dan tunjangan pokok hingga bulan Juni lalu sekitar Rp 40 jutaan.

Sementara tunjangan lainnya belum diterima karena memang mengharuskan yang bersangkutan mengambil langsung ke Setjen. Namun, Nining mengatakan pengiriman gaji dan tunjangan pokok untuk bulan Juli untuk Nazaruddin terganjal karena rekeningnya ternyata sudah diblokir.

"Jadi ketika mau bayar gaji bulan Juli yang dibayarkan Agustus, rekeningnya sudah diblokir sehingga tak bisa dibayarkan oleh Sekjen. Uangnya kami tarik kembali dan sekarang ada di bendahara," tambahnya.

Nining juga menegaskan bahwa gaji tersebut masih menjadi hak Nazaruddin secara hukum. Bisa pula diambil oleh keluarga atas persetujuan dari yang bersangkutan. Jumlahnya mencapai Rp 56 juta, terdiri dari gaji dan tunjangan pokok sebesar Rp 40 jutaan plus gaji ke-13 sebesar Rp 16 juta.

Sementara itu, Partai Demokrat sudah menegaskan bahwa partainya telah mencabut keanggotaan Nazaruddin dari partai. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota dewan juga telah berhenti.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan keputusan sudah bulat. Tinggal menunggu surat resminya saja disampaikan ke DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com