Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus dan Antasari Dapat Remisi HUT RI

Kompas.com - 11/08/2011, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus mafia hukum Gayus Tambunan dan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman terkait HUT ke-66 Kemerdekaan RI.

Mereka adalah dua dari sekitar 33.000 narapidana yang mendapatkan remisi. Sekitar 1.900 di antaranya dibebaskan.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/8/2011). Patrialis mengatakan, pemberian remisi terhadap Gayus tak mencederai rasa keadilan.

"Gayus kan kasusnya bukan korupsi. Ya, dapat juga dong," kata Patrialis.

Ia mengaku belum memiliki rincian terkait waktu pengurangan masa tahanan kedua terpidana tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, para terpidana kasus korupsi pun berhak memeroleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PP 28/2006 tentang Remisi.

Patrialis pun menjelaskan pentingnya pemberian remisi. "Remisi penting. Sebab kalau remisi tidak diberikan, orang yang di penjara tidak memiliki harapan. Dia putus asa. Lalu, orang itu bisa bikin ribut terus karena mereka berpikir, ngapain saya di sini, toh saya tidak dapat apa-apa, enggak dapat penghargaan," kata Patrialis.

Terkait kasus mafia hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gayus tujuh tahun penjara. Gayus juga dihukum denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, terkait kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal serta upaya penyuapan pegawai negeri/penyelenggara negara, Mahkamah Agung menghukum Gayus Halomoan Tambunan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman ini lebih berat dua tahun dibandingkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan lebih berat lima tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengatakan, Antasari terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com