JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus mafia hukum Gayus Tambunan dan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman terkait HUT ke-66 Kemerdekaan RI.
Mereka adalah dua dari sekitar 33.000 narapidana yang mendapatkan remisi. Sekitar 1.900 di antaranya dibebaskan.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/8/2011). Patrialis mengatakan, pemberian remisi terhadap Gayus tak mencederai rasa keadilan.
"Gayus kan kasusnya bukan korupsi. Ya, dapat juga dong," kata Patrialis.
Ia mengaku belum memiliki rincian terkait waktu pengurangan masa tahanan kedua terpidana tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, para terpidana kasus korupsi pun berhak memeroleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PP 28/2006 tentang Remisi.
Patrialis pun menjelaskan pentingnya pemberian remisi. "Remisi penting. Sebab kalau remisi tidak diberikan, orang yang di penjara tidak memiliki harapan. Dia putus asa. Lalu, orang itu bisa bikin ribut terus karena mereka berpikir, ngapain saya di sini, toh saya tidak dapat apa-apa, enggak dapat penghargaan," kata Patrialis.
Terkait kasus mafia hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gayus tujuh tahun penjara. Gayus juga dihukum denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, terkait kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal serta upaya penyuapan pegawai negeri/penyelenggara negara, Mahkamah Agung menghukum Gayus Halomoan Tambunan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman ini lebih berat dua tahun dibandingkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan lebih berat lima tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengatakan, Antasari terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.