Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Mengaku Terlibat

Kompas.com - 11/08/2011, 13:37 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian memiliki cukup bukti untuk memproses Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab terkait dugaan keterlibatan dalam kasus bom malam Natal tahun 2000 dan kasus bom Bali I tahun 2002 .

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis ( 11/8/2011 ), ketika ditanya apakah Polri sudah memiliki bukti kuat untuk memproses Patek.

Anton menjelaskan, Patek tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pukul 7.00 WIB setelah diterbangkan dengan pesawat khusus dari Pakistan. Pemerintah Pakistan, kata Anton, mendeportasi Patek setelah ditangkap dengan pelanggaran keimigrasian.

Dikatakan Anton, pihaknya akan menjerat Patek dengan KUHP atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Patek tak dapat dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme lantaran penyerangan terjadi sebelum UU itu disahkan.

Ketika ditanya bagaimana dengan pengamanan wilayah Indonesia selama Patek diproses hukum, menurut Anton, pihaknya sudah mengantisipasi hal itu. "Kami selalu siaga," kata dia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Ansyad Mbai mengatakan, Patek mengaku terlibat dalam bom malam Natal dan bom Bali I. Namun, pengakuan itu perlu dibuktikan oleh kepolisian.

"Dia memang membuat pengakuan bahwa dia terlibat bom Bali I dan bom malam Natal. Tapi pengakuannya ini masih sangat simple. Tentu saja kami harus menunggu investigasi polisi ke dia," kata Ansyad di kantor BNPT.

Seperti diberitakan, Patek ditangkap di Abbotabad, Pakistan, pada 25 Januari 2011, empat bulan sebelum Osama Bin Laden tewas di kota yang sama dalam suatu serangan pasukan khusus AS. Ansyad tak tahu pasti alasan Pemerintah Pakistan baru memulangkan Patek saat ini.

"Enggak bisa ketika dia ditangkap di sana langsung dibawa ke kita. Mereka tentu punya kepentingan untuk investigasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com