JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian memiliki cukup bukti untuk memproses Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab terkait dugaan keterlibatan dalam kasus bom malam Natal tahun 2000 dan kasus bom Bali I tahun 2002 .
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis ( 11/8/2011 ), ketika ditanya apakah Polri sudah memiliki bukti kuat untuk memproses Patek.
Anton menjelaskan, Patek tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pukul 7.00 WIB setelah diterbangkan dengan pesawat khusus dari Pakistan. Pemerintah Pakistan, kata Anton, mendeportasi Patek setelah ditangkap dengan pelanggaran keimigrasian.
Dikatakan Anton, pihaknya akan menjerat Patek dengan KUHP atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Patek tak dapat dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme lantaran penyerangan terjadi sebelum UU itu disahkan.
Ketika ditanya bagaimana dengan pengamanan wilayah Indonesia selama Patek diproses hukum, menurut Anton, pihaknya sudah mengantisipasi hal itu. "Kami selalu siaga," kata dia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Ansyad Mbai mengatakan, Patek mengaku terlibat dalam bom malam Natal dan bom Bali I. Namun, pengakuan itu perlu dibuktikan oleh kepolisian.
"Dia memang membuat pengakuan bahwa dia terlibat bom Bali I dan bom malam Natal. Tapi pengakuannya ini masih sangat simple. Tentu saja kami harus menunggu investigasi polisi ke dia," kata Ansyad di kantor BNPT.
Seperti diberitakan, Patek ditangkap di Abbotabad, Pakistan, pada 25 Januari 2011, empat bulan sebelum Osama Bin Laden tewas di kota yang sama dalam suatu serangan pasukan khusus AS. Ansyad tak tahu pasti alasan Pemerintah Pakistan baru memulangkan Patek saat ini.
"Enggak bisa ketika dia ditangkap di sana langsung dibawa ke kita. Mereka tentu punya kepentingan untuk investigasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.