MEDAN, KOMPAS.com- Setelah pada Rabu (10/8/2011) pagi diinformasikan akan diberangkatkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa lebih mendalam, polisi Rabu kemarin petang memulangkan Syarifuddin, saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan paspor M Nazaruddin.
Syarifuddin dipulangkan sekitar pukul 17.30 WIB saat kebanyakan wartawan yang menunggu sejak pagi tengah meliput serah terima jabatan Direskrimum Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar R Heru Prakosa mengatakan pemeriksaan pada saksi dirasa sudah cukup. Namun sewaktu-waktu saksi bisa dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Heru juga mengatakan saksi juga tidak jadi diberangkatkan ke Mabes Polri karena pemeriksaan di Polda Sumut juga dirasa sudah cukup.
Syarifuddin diamankan polisi di Jalan Alfalah Medan pada Selasa (9/8/2011) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia berada di Polda Sumut lebih dari 24 jam. Kepada polisi Syarifuddin mengakui Nazaruddin adalah sepupunya. Ia mengaku kehilangan paspor yang disimpan di rumah pamannya M Yunus Rasyid di rumah Jl Garu Medan dan baru mengetahui paspornya digunakan Nazaruddin saat melihat siaran televisi. Setelah mengecek ke rumah Yunus Rasyid, paspor itu tidak ditemukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.