Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Harta Warisan Dizakati?

Kompas.com - 11/08/2011, 07:40 WIB

Tanya: Assalamualaikum wr wb. Apakah harta yang didapat dari hasil pembagian harta warisan wajib dibayar zakatnya? Berapa besarnya? Terima kasih. Wassalam. (Zakaria Juned, Medan)

Jawab: Waalaikumsalam wr wb. Bapak Zakaria, menurut ulama fikih, harta warisan tidak termasuk obyek zakat. Hal itu disebabkan dalam hadis-hadis Rasulullah ataupun keterangan para sahabat tidak ditemukan dalil-dalil kewajiban zakat pada harta warisan. Untuk itu, tidak ada yang disebut dengan zakat warisan.

Akan tetapi, setelah dimiliki penuh oleh ahli waris, harta tersebut bisa dikenai zakat apabila telah memenuhi ketentuan zakat mal, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (waktu kepemilikan). Jenis zakat yang dikeluarkan pun bukan zakat warisan, melainkan zakat emas, tabungan, atau jenis lain sesuai dengan jenis harta yang dimiliki.

Apabila Bapak ingin tahu bagaimana perhitungan zakat dari harta yang Bapak miliki, silakan Bapak kirimkan kembali informasi harta yang ingin dikeluarkan zakatnya sehingga kami dapat memberikan informasi yang sesuai. Wallahualam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com