JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan besar akan menetapkan tersangka baru kasus suap ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali ke Indonesia.
Nazaruddin ditangkap polisi Kolombia di kota resort Cartagena, Kolombia, Minggu (7/8/2011) dini hari waktu setempat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, terbuka kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus suap Sesmenpora. Apalagi menurut Johan, jika Nazaruddin mau memberi keterangan ke KPK, seperti yang dia ungkap ke media massa. "Kalau kemungkinan akan ada tersangka baru selalu ada," ujar Johan di Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Menurut Johan, keterangan Nazaruddin sangat dibutuhkan untuk pengembangan kasus suap Sesmenpora. "Kalau keterangan Nazaruddin kemudian didukung dengan alat bukti lainnya, KPK bisa saja menetapkan tersangka baru," kata Johan.
Dalam pelariannya, Nazaruddin mengungkapkan keterlibatan sejumlah koleganya di Partai Demokrat, dari Ketua Umum Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, hingga Angelina Sondakh dalam pusaran kasus suap Sesmenpora.
Johan mengatakan, selain keterangan Nazaruddin, keterangan saksi dan terdakwa dalam sidang kasus suap Sesmenpora juga menjadi fakta hukum untuk mengembangkan kasus ini. Dua dari tiga terdakwa kasus suap Sesmenpora yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni bekas anak buah Nazaruddin, Mindo Rosa Manulang, dan Direktur PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.