JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengungkapkan, anggota Komisi VII DPR, M Nazaruddin, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, masih berstatus sebagai anggota DPR. Nining belum menerima pengusulan pemecatan resmi Nazaruddin dari Partai Demokrat. Hal itu disampaikannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
"Setahu saya belum. Saya terima (pengajuan pemecatan), belum ada," katanya seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dengan tersangka Nunun Nurbaeti.
Hingga kini, lanjut Nining, pihaknya belum menerima surat apa pun terkait pemecatan Nazaruddin dari Partai Demokrat. Padahal dalam Undang-Undang MD3 (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), disebutkan bahwa pergantian antarwaktu anggota Dewan harus diusulkan partai politik yang bersangkutan kepada pimpinan DPR. Kemudian, pengajuan tersebut akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum oleh pimpinan DPR untuk mengetahui siapa pengganti anggota Dewan yang akan dipecat.
Setelah diketahui, baru dikembalikan lagi kepada pimpinan DPR yang selanjutnya akan mengirimkan surat kepada Presiden terkait pemecatan tersebut dalam waktu satu minggu.
"Nanti Bapak Presiden dalam waktu 14 hari harus sudah menjawab, dan itu dikembalikan ke Ketua DPR. Kalau sudah ada instruksi presidennya, nanti dilakukan pelantikan terhadap penggantinya," ungkap Nining.
Sebelumnya, Partai Demokrat menyatakan telah memecat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sejak 18 Juli 2011. Nazaruddin dipecat setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Selain kasus itu, Nazaruddin diduga terlibat dalam perkara pengadaan di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.