Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Jadi Faktor Penentu

Kompas.com - 10/08/2011, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk mengefektifkan penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah atau BOS, setiap sekolah disarankan mempraktikkan manajemen berbasis sekolah. Apalagi jika didukung orang- tua dan masyarakat yang tergabung dalam komite sekolah yang berdaya mengawasi dana BOS. Dalam konteks MBS, seluruh warga sekolah, orangtua, dan masyarakat berperan meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Hal itu mengemuka dalam dialog pendidikan tematis ”Memajukan Manajemen Berbasis Sekolah”, Selasa (9/8), di Jakarta.

Sesuai tujuannya, manajemen berbasis sekolah (MBS) memberikan sekolah kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan sumber daya demi meningkatkan efektivitas belajar mengajar. Dengan otonomi sekolah diharapkan lahir inovasi pengelolaan sekolah.

Faktor penentu keberhasilan MBS, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo Gorontalo Abdul Waris, ada pada kepemimpinan kepala sekolah dan keaktifan komite sekolah. Namun, kedua faktor itu tak berdiri sendiri karena harus didukung pula oleh peraturan kebijakan daerah yang mendukung MBS. Seperti di Banjarnegara, Jawa Tengah, misalnya, segera setelah ada peraturan daerah, seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan MBS. Padahal awalnya hanya proyek percontohan (pilot project) kerja sama dengan Unicef.

Peraturan dan kebijakan sistem pengelolaan sekolah, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat, sudah saatnya diadopsi menjadi kebijakan di tingkat pemerintah pusat. Kebijakan itu dilandasi contoh-contoh keberhasilan inovasi manajemen yang dilakukan daerah.

Hal senada dikemukakan Rektor Universitas Negeri Surabaya Muchlas Samani. ”MBS ini harus menjadi kebijakan dari pusat sehingga semua daerah melaksanakan. Daerah juga tidak takut memberikan kewenangan kepada sekolah,” ujarnya.

Tata usaha

Di dalam diskusi juga terungkap pelaksanaan MBS di tingkat sekolah dasar terhambat karena tidak adanya tenaga tata usaha (TU) yang mengelola keuangan khusus dana BOS. Pengelolaan dan laporan keuangan selama ini dilakukan oleh kepala sekolah atau guru yang sebagian besar tak berbekal keahlian pengelolaan keuangan. Akibatnya, banyak guru atau kepala sekolah yang terjerat hukum karena salah kelola.

Namun, menurut anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, di dalam petunjuk pelaksanaan BOS tahun 2010/2011 sebenarnya disebutkan dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji pegawai TU dengan alokasi Rp 600.000-Rp 700.000 setahun.

Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Pendidikan dan Agama Agus Sartono menilai perlu meningkatkan kemampuan manajerial kepala sekolah atau guru di SD, paling tidak menjadi setara dengan SMP dan SMA. Jika tidak, bisa dengan menggunakan SDM yang menguasai tata kelola keuangan dari pihak luar. (LUK)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com