TANGERANG, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum menuntut Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terdakwa perkara dugaan paspor palsu atas nama Sony Laksono, selama tiga tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemalsuan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan SPRI (surat perjalanan RI). Terdakwa juga bersalah memberikan data tidak benar untuk mendapatkan SPRI," kata Putri Ayu Wulandari, anggota tim jaksa. Hal yang meringankan, kata Putri, terdakwa sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya untuk dakwaan menggunakan paspor palsu. Atas tuntutan itu, Gayus menyerahkan kepada penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Hotma Sitompul untuk menyusun pembelaan. Sidang dilanjutkan dua pekan depan, Selasa (23/8/2011), dengan agenda pembacaan pleidoi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.