JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan menindak pihak-pihak yang membantu Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet Sea Games, selama pelarian di luar negeri. Membantu buronan adalah tindak pidana.
"Nazaruddin tidak bisa bekerja sendiri selama pelarian, tentu ada orang-orang yang membantu. Itu jadi penyelidikan tim. Membantu buronan itu jelas pidana," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2011).
Tanpa menyebut nama, Anton mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas siapa saja yang membantu Nazaruddin. Anton hanya menyebut Nazaruddin bersama sekitar lima orang ketika ditangkap Interpol di Cartagena, Kolombia.
Anton mengatakan, tim gabungan telah berangkat ke Bogota, Selasa ( 8/8/2011 ) pukul 19.00, untuk membawa Nazaruddin ke Indonesia. Tim itu berasal dari Polri, Kemenlu, Kemenkumham, KPK, dan Interpol dipimpin Brigjen Anas Yusuf, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.