Jakarta, Kompas -
Sebelumnya, KIP mewajibkan kepolisian membuka data informasi identitas 17 petinggi Polri dan jumlah rekeningnya atas sengketa informasi yang diajukan Indonesia Corruption Watch. KIP memutuskan informasi itu bisa dibuka untuk publik.
Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memuat ancaman pidana selama satu tahun penjara terhadap pejabat publik yang menolak membuka informasi ke publik setelah KIP menetapkan informasi tersebut sebagai informasi terbuka. Persoalannya, tak mungkin pemohon dalam sengketa ini, yaitu ICW, melaporkan Kepala Polri ke polisi. ”Nanti jeruk makan jeruk dong,” ujar Abdul di Jakarta, Senin (8/8).
Komisioner KIP, Henny S Widyaningsih, mengatakan, persoalan yang sama pernah terjadi di Skotlandia ketika badan publik di negara tersebut menolak memberikan informasi ke publik meskipun pengadilan menyatakan lembaga tersebut harus membukanya. ”Kepala negara di Skotlandia kemudian meminta badan publik itu membuka informasi itu ke publik,” katanya.
Abdul mengatakan, KIP juga bermasalah dengan proses hukum setelah KIP memutuskan sengketa informasi. Proses banding masih menggunakan hukum acara yang tak selaras dengan UU No 14/2008. Dari tujuh sengketa informasi yang diputus KIP, tiga putusan diajukan ke pengadilan banding, salah satunya adalah soal rekening petinggi Polri.