JAKARTA, KOMPAS.com - Selain PT Duta Graha Indah ada perusahaan lain yang mendatangi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam untuk diikutsertakan berpartisipasi dalam proyek SEA Games di Kementrian Pemuda dan Olahraga.
Menurut Wafid, kedatangan PT DGI yang diwakili Dirut Dudung Purwadi dan Manajer Pemasaran DGI Mohamad El Idris ke kantornya pertama kali dengan ditemani Mindo Rosalina Manulang merupakan suatu hal yang biasa. PT DGI hanya memperkenalkan diri.
"Sebenarnya yang ke saya tidak hanya DGI, banyak, saya sampaikan juga segera (ke daerah). Ada BUMN, PT Utama Karya. Swasta, saya tidak hafal," kata Wafid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/8/2011).
Wafid menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mohamad El Idris. Kasus ini berawal dari tertangkapnya El Idris, Wafid, dan Rosa sesaat setelah diduga bertransaksi suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Wafid, Rosa, dan El Idris menjadi tersangka. Belakangan, anggota DPR yang juga atasan Rosa yakni M Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan terhadap El Idris disebutkan bahwa PT DGI mendatangi Wafid dengan ditemani Rosa untuk diikutsertakan dalam proyek di Kemenpora. Atas permintaan itu, Wafid disebutkan setuju untuk membantu PT DGI. Sesmenpora itu lalu disebutkan memerintahkan pihak Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang untuk membantu memenangkan PT DGI.
Namun, Wafid membantah hal itu. Menurut Wafid, dia tidak pernah mengintervensi daerah untuk memenangkan PT DGI. "Saya tidak ada akses untuk ke sana (menangkan PT DGI). Tidak ada intervensi (ke daerah)," katanya.
Wafid melanjutkan, setiap perusahaan yang meminta diikutsertakan dalam proyek SEA Games di Kemenpora langsung diarahkannya untuk mengikuti tender di daerah. "Jawaban saya selalu karena ini daerah, block grant daerah, silakan ikut di daerah," ungkapnya.
Keterangan Wafid tersebut senada dengan keterangan Dudung Purwadi sebelumnya. Menurut Dudung, saat PT DGI meminta diikutsertakan dalam proyek di Kemenpora, Wafid hanya mempersilahkan PT DGI ikut tender di daerah.
Adapun El Idris didakwa secara bersama-sama Rosa dan Dudung Purwadi memberi suap kepada Wafid dan M Nazaruddin terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.