JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Palembang, Mohamad El Idris. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/8/2011). Wafid merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan kuasa hukum El Idris, Tomy Sihotang, melalui pesan singkat, Senin. Kesaksian Wafid sedianya disampaikan dalam sidang pekan kemarin, Jumat (12/8/2011). Namun, karena ada hakim anggota perkara tersebut yang berhalangan hadir, sidang ditunda hingga hari ini.
Selain Wafid saksi lainnya yang dijadwalkan memberikan keterangan adalah Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar, staf Wafid di Kemenpora bernama Poniran, dan pengusaha teman Wafid bernama Pulus Iwo.
Dedy diminta kesaksiannya karena ia mengetahui soal kebutuhan dana talangan di Kemenpora. Poniran adalah staf Wafid yang diperintahkan menyimpan cek bukti suap senilai Rp 3,2 miliar. Sementara, Paul Iwo diduga mengetahui pembicaraan antara pihak PT DGI dengan Wafid.
Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet berawal dari tertangkapnya Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris, Wafid, dan Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang sesaat setelah diduga bertransaksi suap pada April.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, KPK menetapkan M Nazaruddin, anggota DPR yang juga atasan Rosa sebagai tersangka.
Di persidangan El Idris didakwa bersama-sama Rosa dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi memberikan suap berupa cek senilai Rp 3,2 miliar untuk Wafid selaku kuasa pengguna anggaran proyek wisma atlet dan Rp 4,3 miliar untuk Nazaruddin.
Suap diduga demi memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek senilai Rp 191 miliar itu. Pihak Wafid dan Rosa berdalih bahwa cek Rp 3,2 miliar itu diberikan untuk dana talangan kegiatan di Kemenpora.
Dalam persidangan-persidangan sebelumnya terungkap bahwa El Idris dan Dudung selaku perwakilan PT DGI diperkenalkan kepada Wafid oleh Rosa. Menurut Dudung, Wafid pernah minta dibantu disediakan dana talangan dari PT DGI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.