BENGKULU, KOMPAS.com -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Bupati Seluma Murman Effendi yang terletak di Jalan Kapuas, Kota Bengkulu, Jumat (5/8/2011). Sehari sebelumnya, tim yang sama juga menggeledah rumah dinas Murman di Kabupaten Seluma.
Saat penggeledahan Murman tidak berada di rumahnya. Tim KPK ditemani oleh ajudan dan kuasa hukum Murman, Aizan Dahlan.
Menurut Aizan, KPK hanya mengambil beberapa dokumen publik terkait proyek tahun jamak yang sedang didalami. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui Pelaksanaan pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa Lima Tahun Anggaran di Kabupaten Seluma.
Dalam perda itu terdapat 26 paket pekerjaan senilai Rp 338 miliar yang semuanya dimenangkan oleh PT Puguk Sakti Permai. Selain Murman, belasan anggota DPRD Kabupaten Seluma sudah diperiksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.