PONTIANAK, KOMPAS.com - Komisi Informasi belum juga terbentuk di Kalimantan Barat kendati Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang kebebasan informasi publik sudah disahkan. Komisi Informasi sangat dibutuhkan untuk memantau transparansi informasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
Direktur Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPSAIR) Demanhuri, Jumat (5/8/2011) mengatakan, selama ini sangat sulit mengakses berbagai informasi dari pemerintah. Padahal, informasi-informasi itu bukan merupakan rahasia negara.
"Kami melakukan uji akses terhadap beberapa dinas dan badan serta DPRD di Kalimantan Barat. Dokumen APBD dan sumber daya alam termasuk informasi yang sangat sulit diakses masyarakat," kata Demanhuri. Menurut Demanhuri, Komisi Informasi bisa menjembatani kebuntuan informasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.