Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misterius, Pasal Penggelapan untuk Gayus

Kompas.com - 04/08/2011, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sangkaan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP muncul secara misterius dalam surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara (P21) kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus H Tambunan.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Mardiyani mengungkapkan, dalam pentunjuk jaksa peneliti (P19) yang diterima penyidik Polri tidak terdapat perintah untuk menambahkan pasal penggelapan itu dalam berkas Gayus. Mardiyani menyampaikan hal itu saat bersaksi untuk Cirus Sinaga, terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Menurut Mardiyani, pada saat berkas P19, jaksa peneliti yang salah satunya Cirus Sinaga itu hanya meminta penyidik Polri untuk menyertakan identitas Gayus serta perintah pemblokiran dan penyitaan harta Gayus.

"P19 pada 21 Oktober 2009 yang pada intinya agar penyidik lebih mempertajam unsur-unsur persangkaan," katanya.

Mardiyani mengaku tidak tahu menahu mengapa pasal penggelapan itu bisa muncul. Pasalnya, pada saat dia membuat rangkuman penyidikan, tidak ada pasal itu. Pada bagian analisis yuridis dalam rangkuman penyidikan itu, lanjut Mardiyani, hanya menegaskan bahwa Gayus patut dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Mengetahui kejanggalan tersebut, Mardiyani lantas bertanya kepada bawahannya, Kompol Arafat. "Tapi dia juga gak menjawab, saya gak tahu kenapa muncul," ujarnya.

Belakangan setelah kasus hilangnya Pasal Korupsi dalam dakwaan Gayus terungkap, Mardiyani mengetahui bahwa oknum yang menambahkan Pasal 372 KUHP itu adalah penyidik AKP Sri Sumartini.

Kepala Unit Pajak, Asuransi, dan Money Laundry pada Direktorat Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri saat itu, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas yang menandatangani surat pelimpahan berkas Gayus tersebut mengaku tidak tahu soal sangkaan Gayus yang dinyatakan P21 itu. Pambudi mengaku tidak cermat karena tidak membaca terlebih dahulu berkas yang akan dilimpahkannya.

Soal penambahan pasal penggelapan di tangan penyidik Polri dalam berkas Gayus tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Cirus Sinaga. Jaksa nonaktif itu didakwa sengaja menghilangkan pasal korupsi pada sangkaan Gayus H Tambunan yang mengakibatkan Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Gayus.

Pada persidangan di PN Tangerang Gayus hanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Padahal, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sepatutnya dijerat pidana terkait pencucian uang dan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com