JAKARTA, KOMPAS.com - Sangkaan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP muncul secara misterius dalam surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara (P21) kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus H Tambunan.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Mardiyani mengungkapkan, dalam pentunjuk jaksa peneliti (P19) yang diterima penyidik Polri tidak terdapat perintah untuk menambahkan pasal penggelapan itu dalam berkas Gayus. Mardiyani menyampaikan hal itu saat bersaksi untuk Cirus Sinaga, terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Menurut Mardiyani, pada saat berkas P19, jaksa peneliti yang salah satunya Cirus Sinaga itu hanya meminta penyidik Polri untuk menyertakan identitas Gayus serta perintah pemblokiran dan penyitaan harta Gayus.
"P19 pada 21 Oktober 2009 yang pada intinya agar penyidik lebih mempertajam unsur-unsur persangkaan," katanya.
Mardiyani mengaku tidak tahu menahu mengapa pasal penggelapan itu bisa muncul. Pasalnya, pada saat dia membuat rangkuman penyidikan, tidak ada pasal itu. Pada bagian analisis yuridis dalam rangkuman penyidikan itu, lanjut Mardiyani, hanya menegaskan bahwa Gayus patut dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Mengetahui kejanggalan tersebut, Mardiyani lantas bertanya kepada bawahannya, Kompol Arafat. "Tapi dia juga gak menjawab, saya gak tahu kenapa muncul," ujarnya.
Belakangan setelah kasus hilangnya Pasal Korupsi dalam dakwaan Gayus terungkap, Mardiyani mengetahui bahwa oknum yang menambahkan Pasal 372 KUHP itu adalah penyidik AKP Sri Sumartini.
Kepala Unit Pajak, Asuransi, dan Money Laundry pada Direktorat Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri saat itu, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas yang menandatangani surat pelimpahan berkas Gayus tersebut mengaku tidak tahu soal sangkaan Gayus yang dinyatakan P21 itu. Pambudi mengaku tidak cermat karena tidak membaca terlebih dahulu berkas yang akan dilimpahkannya.
Soal penambahan pasal penggelapan di tangan penyidik Polri dalam berkas Gayus tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Cirus Sinaga. Jaksa nonaktif itu didakwa sengaja menghilangkan pasal korupsi pada sangkaan Gayus H Tambunan yang mengakibatkan Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Gayus.
Pada persidangan di PN Tangerang Gayus hanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Padahal, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sepatutnya dijerat pidana terkait pencucian uang dan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.