Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Diminta Tidak Lakukan "Sweeping"

Kompas.com - 03/08/2011, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, memperingatkan kembali organisasi massa (ormas) untuk tidak mengambil aksi massa dalam memantau tempat-tempat hiburan yang dilarang beroperasi. Dia meminta apabila terjadi pelanggaran, siapa pun harus melaporkan ke polisi.

"Tidak boleh ada aksi massa dan harus disampaikan ke petugas. Kalau ditangani oleh ormas-ormas ini justru dikhawatirkan ada pidana baru dan mereka tentu harus bertanggung jawab," tutur Baharudin, Rabu (3/8/2011) di Polda Metro Jaya.

Dia melanjutkan, ormas yang hendak menggelar aksi massa dalam memantau tempat-tempat hiburan diminta mengingat kembali hikmah berpuasa.

"Bulan puasa ini, kan, bulan penuh ramhat, penuh pengampunan. Janganlah bikin masalah. Bulan penuh kesabaran harus bersabar," ucap Baharudin.

Apabila polisi kedapatan adanya aksi massa dilakukan, Baharudin menuturkan, polisi tidak akan segan untuk melakukan peneguran hingga melakukan penegakkan hukum.

"Aksi massa itu enggak boleh. Kalau polisi lihat maka akan dilakukan teguran sampai ke penindakan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, ormas Front Pembela Islam (FPI) sempat menyatakan pihaknya akan turun langsung memantau tempat-tempat hiburan malam di seluruh wilayah Jakarta untuk menjaga kesucian Ramadhan. FPI melalui Ketua FPI Jakarta, Habib Salim Alatas, menyatakan siap pasang badan apabila tempat-tempat hiburan itu tetap membandel.

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembatasan operasional tempat hiburan malam, ada enam tempat hiburan yang sama sekali tidak boleh beroperasi selama Ramadhan. Usaha hiburan itu, yakni diskotik, griya panti pijat, klub malam, tempat mandi uap (sauna), permainan mesin ketangkasan, dan bar yang berdiri sendiri.

Sehari menjelang puasa, usaha tersebut harus mulai ditutup untuk sementara waktu. Selain itu, ada pula beberapa tempat hiburan yang boleh tetap beroperasi namun dibatasi waktunya, seperti usaha karaoke, live music, dan biliar. Usaha ini hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com