Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Merah untuk Partai Korup

Kompas.com - 03/08/2011, 04:13 WIB

Jakarta, Kompas - Partai politik yang terbukti terlibat dalam korupsi semestinya diberi ”kartu merah”, misalnya dengan hukuman tidak bisa mengikuti pemilu mendatang. Selain memberi efek jera, langkah itu dinilai lebih efektif membersihkan politik dari perilaku mencuri uang rakyat demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Demikian mengemuka dalam diskusi ”Bahaya Demokrasi Uang dan Hipokrasi Partai Politik” di Rumah Perubahan di Jakarta, Selasa (2/8). Pembicaranya adalah pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, praktisi hukum Iskandar Sonhaji, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi.

Menurut Iskandar Sonhaji, praktik korupsi di lingkungan partai politik kian marak belakangan ini, bahkan melibatkan sebagian elite pengurus partai yang dekat dengan pusat kekuasaan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menjangkau elite partai. Padahal, mereka diperkirakan tahu proses terjadinya korupsi.

Untuk itu, KPK diharapkan mau bekerja lebih keras untuk mengusut jaringan lebih inti dalam partai politik. Dengan begitu, kebijakan partai yang memberikan kelonggaran untuk mencari dana partai bisa dibongkar. ”Jangan hanya pelaku kroco-kroconya yang ditangkap, sementara para pelaku utamanya malah dibiarkan bebas,” katanya.

Adhie M Massardi mengungkapkan, partai politik yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi semestinya diganjar hukuman berat. Salah satunya dengan melarang aktivitas partai tersebut selama lima tahun ke depan, termasuk mengikuti pemilu. Itu akan lebih efektif untuk memberikan efek jera dan membersihkan politik dari praktik mencuri uang negara bagi kepentingan sendiri dan kelompok.

”Seumpama permainan sepak bola, partai korup telah melakukan pelanggaran berat sehingga perlu diberi kartu merah. Elite partai yang korup meruntuhkan peradaban bangsa karena sangat merusak moral,” katanya.

Ray Rangkuti mengusulkan hukuman lebih berat lagi. Partai yang terbukti korup sebaiknya bisa dibubarkan. Ini merupakan semacam tambahan klausul pembubaran partai yang sebelumnya didasari alasan menyalahi UUD 1945 dan Pancasila serta menganut ideologi ateisme dan komunisme.

Ichsanuddin Noorsy menjelaskan, praktik korupsi telah menggerus moral politik di negeri ini, tidak hanya memicu ketidakpercayaan antarlembaga, tetapi juga antarindividu dalam masyarakat. Situasi ini jangan dibiarkan kian parah karena kerugiannya akan besar sekali. (IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com