Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Partai Politik

Kompas.com - 03/08/2011, 03:20 WIB

Oleh Eddy OS Hiariej

Isu korupsi yang menimpa sejumlah fungsionaris Partai Demokrat sebagai partai penguasa, baik di pusat maupun daerah, bukan hal baru.

Isu yang sama juga pernah dialami sejumlah parpol yang pernah berkuasa di Indonesia. Sayangnya, yang selalu jadi kambing hitam dan mendekam dalam penjara adalah oknum-oknum dari parpol tersebut, sementara parpol sebagai institusi berbadan hukum seolah mempunyai kekebalan hukum.

Jika sekian banyak oknum parpol yang terjerat kasus korupsi, muncul pertanyaan, apakah korupsi tersebut benar-benar hanya dilakukan oleh oknum bersangkutan secara pribadi? Dengan kata lain, saya ingin menegaskan suatu praduga bahwa parpol di Indonesia mempunyai agenda terselubung untuk menguras uang negara.

Lima tipe korupsi

Secara teoretis, praduga tersebut tidak berlebihan. Dalam studi kejahatan, lima dari sembilan tipe korupsi hampir dipastikan berkaitan dengan parpol.

Pertama, political bribery, yaitu penyuapan politik yang dilakukan di parlemen dalam pembuatan suatu undang-undang. Sudah rahasia umum bahwa setiap kata, kalimat, bahkan tanda titik-koma dalam pembahasan RUU di DPR punya nilai rupiah. Tidak sedikit uang yang digelontorkan oleh pemilik modal kepada parpol dalam rangka mengegolkan suatu RUU. Motivasinya agar UU yang dihasilkan berpihak kepada pemilik modal.

Tipe kedua adalah political kickbacks. Dalam kaitannya dengan parpol, korupsi tipe ini biasanya terjadi saat pemilu. Sejumlah pengusaha yang memiliki banyak modal membiayai parpol tertentu dengan harapan parpol tersebut akan menguasai parlemen. Sebagai balasannya, parpol yang mengusai parlemen akan membuat UU yang menguntungkan pengusaha tersebut.

Ketiga, election fraud, yakni korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilu. Parpol secara terorganisasi dan sistematis telah merencanakan kemenangan dengan cara-cara ilegal. Biasanya dimulai dari pendaftaran pemilih yang tak akurat, penggelembungan suara, pemalsuan dokumen, sampai pada tahap penetapan hasil pemilu. Lazimnya, parpol menyogok sejumlah uang kepada petugas atau pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pemilu.

Keempat, corrupt campaign practice, yakni praktik kampanye menggunakan fasilitas negara ataupun uang negara oleh calon yang sedang berkuasa. Dalam konteks Indonesia, korupsi tipe ini sulit dihindari selama pejabat negara masih merangkap sebagai fungsionaris parpol. Agar tak kelihatan, modus korupsi tipe ini dilakukan di daerah-daerah dengan menyamarkan tugas sebagai pejabat negara dan agenda kegiatan parpol yang harinya dibuat sama, tetapi dengan jam yang berbeda. Modus ini paling tidak menghemat anggaran parpol untuk transportasi dan akomodasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com