Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Saidi Ingin Demokrat Dibubarkan

Kompas.com - 02/08/2011, 12:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Budayawan Ridwan Saidi akan mengajukan uji materi UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/8/2011) besok. Ia mengatakan, pasal yang akan diajukan untuk diuji materi adalah terkait pembubaran partai politik. Sasarannya, kata dia, pembubaran Partai Demokrat. Pengajuan uji materi UU Parpol tersebut akan dilakukannya bersama rekannya yang juga mantan aktor nasional, Pong Harjatmo.

"Besok pukul 11.00 WIB, kami akan mengajukan uji materi UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Sasarannya itu Partai Demokrat," ujar Ridwan saat dihubungi, Selasa (2/8/2011) di Jakarta.

Ridwan mengatakan, bagian yang harus direvisi dalam UU Partai Politik disebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembubaran partai itu adalah pemerintah. Menurutnya, rakyat juga dapat dilibatkan dalam pembubaran partai politik tersebut.

"Sekarang ini pemerintah, kan, dikuasai oleh Demokrat. Lalu, bagaimana kita bisa membubarkan partai itu, kalau pemerintah dikuasai mereka. Ini yang akan kami minta untuk diubah melalui uji materi yang akan diajukan besok," tuturnya.

Menurut dia, alasan ingin membubarkan Demokrat karena eksistensi partai tersebut dinilainya telah mengganggu stabilitas di masyarakat. Pasalnya, menurut dia, saat ini banyak kasus yang menerpa kader-kader partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Kasus-kasus itu, kata Ridwan, semakin meresahkan masyarakat.

"Kami semua tahu, banyak kasus yang melibatkan kader Demokrat. Dari mulai Nazaruddin, Andi Nurpati, hingga baru-baru ini Marzuki Alie. Ini kalau dibiarkan akan membahayakan NKRI, dan negara ini bisa bangkrut kalau terus dibiarkan," kata Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com