JAKARTA, KOMPAS.com — Budayawan Ridwan Saidi akan mengajukan uji materi UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/8/2011) besok. Ia mengatakan, pasal yang akan diajukan untuk diuji materi adalah terkait pembubaran partai politik. Sasarannya, kata dia, pembubaran Partai Demokrat. Pengajuan uji materi UU Parpol tersebut akan dilakukannya bersama rekannya yang juga mantan aktor nasional, Pong Harjatmo.
"Besok pukul 11.00 WIB, kami akan mengajukan uji materi UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Sasarannya itu Partai Demokrat," ujar Ridwan saat dihubungi, Selasa (2/8/2011) di Jakarta.
Ridwan mengatakan, bagian yang harus direvisi dalam UU Partai Politik disebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembubaran partai itu adalah pemerintah. Menurutnya, rakyat juga dapat dilibatkan dalam pembubaran partai politik tersebut.
"Sekarang ini pemerintah, kan, dikuasai oleh Demokrat. Lalu, bagaimana kita bisa membubarkan partai itu, kalau pemerintah dikuasai mereka. Ini yang akan kami minta untuk diubah melalui uji materi yang akan diajukan besok," tuturnya.
Menurut dia, alasan ingin membubarkan Demokrat karena eksistensi partai tersebut dinilainya telah mengganggu stabilitas di masyarakat. Pasalnya, menurut dia, saat ini banyak kasus yang menerpa kader-kader partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Kasus-kasus itu, kata Ridwan, semakin meresahkan masyarakat.
"Kami semua tahu, banyak kasus yang melibatkan kader Demokrat. Dari mulai Nazaruddin, Andi Nurpati, hingga baru-baru ini Marzuki Alie. Ini kalau dibiarkan akan membahayakan NKRI, dan negara ini bisa bangkrut kalau terus dibiarkan," kata Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.