JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai percuma saja melaporkan Marzuki Alie ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, Tata Tertib DPR menyebutkan bahwa hasil dari BK harus dilaporkan kepada Ketua DPR. Ketua DPR bisa memveto hasil BK tersebut.
"Memang kasus itu bisa dibawa ke ranah etik. Tetapi, menurut saya, itu tidak mungkin. Ketua DPR bisa memveto. Jadi, menurut saya, agak tidak mungkin. Seperti main-main, gitu lo," ujar Akil, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/8/2011).
Menurut dia, BK sebagai lembaga yang bersifat permanen seharusnya tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat terkait Marzuki. BK bisa berinisiatif memeriksa anggotanya yang diduga berbuat tidak pantas.
Bagi Akil, pernyataan pembubaran KPK tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang Ketua DPR. Menurut dia, pernyataan tersebut sangat tidak obyektif dan penuh dengan kepentingan.
Ia curiga usul Marzuki Alie tersebut sebenarnya untuk mengamankan orang-orang Partai Demokrat yang disebut oleh M Nazarudin pernah bertemu dengan pimpinan KPK. Apabila KPK dibubarkan, orang-orang, seperti Anas Urbaningrum, Saan Mustafa, dan Benny K Harman yang pernah disebut bertemu Ade Raharja dan Chandra M Hamzah, tidak diperiksa oleh Tim Etik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.