JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai efektif bekerja pekan ini. Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (1/8/2011), menyampaikan, Komite Etik akan menggelar rapat pertama pada Kamis (4/8/2011) mendatang. Rapat perdana tersebut akan membahas soal rencana kerja Komite Etik.
"Rapat pertama Komite Etik dengan agenda khusus identifikasi masalah, investarisasi masalah, menyusun time table, jadwal pemeriksaan apakah sekali sepekan, dua kali sepekan, atau maraton, akan disesuaikan," katanya.
Komite Etik merupakan lembaga pengawas internal KPK yang bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Kali ini, komite ini dibentuk menindaklanjuti tudingan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games terhadap dua orang unsur pimpinan KPK. Nazaruddin menuding dua orang Wakil Ketua KPK yakni Chandra M Hamzah dan M Jasin merekayasa kasusnya.
Menurut Abdullah, Komite Etik akan melakukan pemeriksaan secara tertutup. Namun, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada publik secara berkala. "Setiap waktu tertentu, kami akan sampaikan progres report (kemajuan)," ujarnya.
Komite, lanjut Abdullah, akan bekerja secepatnya. Sebelumnya, pembentukan Komite Etik KPK menuai kritik. Sebab, komposisi anggota Komite Etik sebelumnya lebih banyak dari unsur internal KPK dibanding unsur eksternal.
Oleh karena itu, hari ini Abdullah mengumumkan perubahan komposisi anggota Komite Etik. Semula perbandingan internal dan eksternal lima orang banding dua orang menjadi tiga orang berbanding empat orang. Dua orang unsur internal KPK yakni Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengundurkan diri dari Komite Etik. Dengan demikian, unsur internal KPK di Komite Etik tinggal dua yang berasal unsur penasehat yakni Abdullah dan Said Zainal Abidin dan seorang perwakilan unsur pimpinan yakni Bibit Samad Riyanto.
Adapun, unsur eksternal yang semula hanya mantan pimpinan KPK Sarajudin Rosul, dan Guru Besar Universitas Indonesia Marjono Rekso Diputro, ditambah dengan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif serta praktisi hukum Universitas Indonesia Nono Anwar Makarim. Terkait pembentukan komite ini, penasehat KPK Said Zainal Abidin menegaskan bahwa Komite Etik dibentuk bukan karena kicauan Nazaruddin.
"Bukan karena yang mulia Nazaruddin tapi yang mulia masyarakat dan pers," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.