JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat Pengacara Rakyat, Senin (1/8/2011), akan mengadukan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan DPR terkait pernyataan Marzuki mengenai pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor.
"Laporan tersebut kami masukkan karena patut diduga Marzuki Alie telah melanggar Pasal 3 Ayat (5) Kode Etik Anggota DPR," kata Koordinator Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman dalam siaran pers yang dikirim ke Kompas.com, Senin.
Pasal yang dimaksud berbunyi, "Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut atau pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku di masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR."
Tindak pidana korupsi, menurut Habiburokhman, jelas merupakan tindakan yang melanggar norma-norma dasar di masyarakat. Dengan demikian, mengusulkan tindakan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor juga merupakan pelanggaran norma dan etika yang ada di dalam masyarakat. Pasalnya, selama ini KPK terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam memberantas korupsi.
"Terus terang kami sangat khawatir kalau ide pembubaran KPK tersebut disampaikan secara sengaja sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK," ujarnya.
Ibarat testing the water, ia menduga, mungkin saja Marzuki bertindak seolah hanya melempar wacana, tetapi berharap ucapannya akan mendapat dukungan luas hingga akhirnya KPK bisa benar-benar dibubarkan.
Pernyataan kontroversial Marzuki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.