Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intelijen Telusuri Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK

Kompas.com - 29/07/2011, 09:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia seleksi calon pimpinan KPK akan menggunakan jasa intelijen dalam menelusuri rekam jejak para peserta seleksi calon pimpinan KPK. Wakil Ketua Pansel MH Ritonga menyampaikan hal tersebut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kamis (27/7/2011) malam.

Jasa intelijen, kata Ritonga, akan mulai digunakan setelah para peserta calon pimpinan KPK mengikuti ujian tahap tiga berupa profile assesment atau sebelum mengikuti ujian tahap empat berupa wawancara.

"Semakin mengecil jumlah peserta, investigsi lapangan semakin intensif. Kita gunakan unsur intelijen dari aparat," ujar Ritonga.

Hingga kini terdapat 17 orang peserta capim KPK yang tersisa. Mereka adalah peserta yang lolos dalam seleksi tahap kedua berupa penulisan makalah. Sebanyak 17 orang tersebut akan mengikuti tahap selanjutnya berupa profile assesment pada 2 Agustus.

Dari lima orang internal KPK yang ikut seleksi calon pimpinan ini, hanya dua orang yang lolos ke tahap berikutnya yaitu penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Direktur Pengawasan Internal KPK Handoyo Sudrajat. Tiga lainnya yakni Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi dinyatakan gagal.

Terkait hasil seleksi tersebut, Ritonga mengatakan, rekam jejak peserta turut memengaruhi penilaian pansel. "Seleksi kali ini tidak hanya dari segi makalah, tetapi juga dari berbagai segi, hasil penelusuran, nilai-nilai mereka," katanya.

Pemberitaan media yang menyangkut nama para peserta calon pimpinan KPK menjadi salah satu informasi bagi pansel dalam menelusuri rekam jejak peserta. "Pertama dilakukan dengan melihat pemberitaan, kita tracking, dari unsur LSM mereka juga tracking, dan yang sifatnya laporan masyarakat," katanya.

Dia juga mengakui, isu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Chandra dan Ade terkait tudingan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, turut menjadi bahan pertimbangan pansel.

Seperti diketahui, M Nazaruddin menuding Chandra dan Ade merekayasa kasusnya. Dari tempat persembunyiannya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan, Chandra dan Ade mengadakan pertemuan dengan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk membuat kesepakatan agar KPK tidak memeriksa Anas beserta kader Partai Demokrat lainnya seperti Angelina Sondakh dan Mirwan Amir. Sebagai gantinya, kata Nazaruddin, Chandra dan Ade akan dimudahkan dalam seleksi calon pimpinan KPK.

Menindaklanjuti tudingan itu, KPK membentuk Komite Etik untuk memeriksa unsur pimpinannya yang disebut-sebut Nazaruddin yakni Chandra dan Wakil Ketua KPK M Jasin. KPK juga menugaskan Deputi Pengawasan Internal untuk memeriksa pegawainya yang disebut-sebut Nazaruddin, yakni Ade Rahardja dan Johan Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Nasional
    Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

    Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

    Nasional
    Halalbihalal Merawat Negeri

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Nasional
    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com