Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Tak Paksakan Kuota

Kompas.com - 29/07/2011, 02:56 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial tidak akan memaksakan jumlah calon hakim agung yang akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai kuota, yaitu 30 calon. KY tetap mengedepankan kualitas dan integritas calon yang akan diajukan.

Hal itu diungkapkan Ketua KY Eman Suparman seusai menutup seleksi calon hakim agung yang diikuti 43 peserta di Jakarta, Kamis (28/7).

Dalam seleksi, Kamis, KY mewawancarai anggota Komisi III DPR, Topane Gayus Lumbuun, hakim tinggi agama Djazimah Muqoddas, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Rum Nessa, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Cicut Sutiarso, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Dudu Duswara Machmuddin, serta akademisi Yayah Yarotul Salamah dan Basuki Rekso Wibowo.

Diakui Eman, wawancara berlangsung sesuai yang diharapkan. Komisioner KY mendapatkan informasi yang jelas dan terang mengenai gambaran calon yang layak dan tak layak untuk dipilih. KY membahas hasil wawancara dan menyatukan penilaian, baik dari komisioner maupun tim pakar yang diundang KY untuk mengikuti proses itu, Jumat ini.

Klarifikasi harta

Gayus Lumbuun diklarifikasi tentang kepemilikan tiga mobil mewah, seperti hasil temuan tim investigasi KY. Ia mengungkapkan, total harta yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Rp 8,1 miliar dalam bentuk rumah, kendaraan, tabungan, dan perhiasan. Ia membantah memiliki tiga mobil mewah, seperti diadukan tim investigasi KY. Namun, ia pernah memiliki dan sudah menjualnya.

Gayus Lumbuun juga membawa bukti penjualan salah satu mobil mewah yang pernah dimilikinya. Namun, ia mengaku tak mampu menemukan pembeli dua mobil lain sehingga tidak membawa bukti apa pun terkait penjualan mobil itu. Ia menduga mobil itu masih tercantum sebagai miliknya sebab pemilik baru belum mengubah nama kepemilikannya.

Ia juga mengaku akan mundur sementara dari Komisi III DPR jika terpilih sebagai calon hakim agung yang diusulkan KY ke DPR. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Dudu diklarifikasi tentang telepon genggam yang pernah diterimanya dari orang yang pernah berperkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia menyangkal menerima pemberian telepon genggam dari Suparman, mantan penyidik KPK yang diadili karena dugaan suap, tetapi membeli dengan cara mengangsur pembayaran hingga dua kali. Suparman adalah salah satu mahasiswanya.

Ketika itu, ujar Dudu, Suparman yang memiliki gerai telepon genggam menawarinya untuk membeli telepon genggam. Peristiwa itu pun terjadi sebelum Suparman menjadi tersangka.

Yayah Yarotul diklarifikasi tentang penghasilan per bulan serta kepemilikan enam rumah dan satu lahan kosong di Jakarta. Yayah mengakui, penghasilannya sebagai dosen dan suaminya sebagai guru besar mencapai Rp 50 juta per bulan. Ia juga mendapat tambahan penghasilan dari salon muslimah yang dimilikinya. Namun, ia menyangkal memiliki tujuh rumah dan tanah itu. (ana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com