JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ade Rahardja, beberapa kali mendapat kiriman pesan singkat (SMS) bernada mengancam yang dikirim oleh Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games.
Ade menyampaikan hal itu di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/7/2011).
Menurut Ade, pesan singkat bernada mengancam tersebut diterimanya tiga hari setelah penangkapan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olaharga, Wafid Muharam; Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang; dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.
"Muncul kasus Sesmenpora, 21 April 2011. Usai penangkapan Pak Wafid, kami lakukan penggeledahan di tempat Rosa. Bergeraklah anggota ke Group Permai (induk perusahaan Nazaruddin). Dari situ, saya mendapatkan telepon berulang-ulang dari Nazaruddin, saya tidak menjawabnya," paparnya.
Ade mengenal Nazaruddin sebagai anggota Komisi III DPR. Tahun lalu, Ade pernah dua kali mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin.
Pada peremuan pertama, menurut Ade, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyinggung kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2007 dengan tersangka Syafii Ahmad. Pada pertemuan kedua, disinggung soal dugaan korupsi pengadaan Solar Home System di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan tersangka Timas Ginting.
Menurut Ade, Nazaruddin meminta agar proses hukum terhadap kedua kasus itu dihentikan. Namun, Ade mengaku menolak kedua permintaan itu.
Pesan singkat bernada mengancam dari Nazaruddin diterima Ade pada 24 April lalu. Pesan singkat pertama itu, kata Ade, berbunyi, "Pak, saya tahu kasus yang Bapak SP-3 di Pertamina."
"Apakah ini ancaman atau bukan, mungkin mengancam. Saya tidak tanggapi, saya tidak balas," ucap Ade.
Pesan singkat kedua, lanjut Ade, masuk ke ponselnya pada 30 April 2011 yang berbunyi "Pak, mau saya antar ke mana CD percakapan?"