Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bentuk Komite Etik

Kompas.com - 26/07/2011, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Komite Etik dalam menindaklanjuti tudingan yang dilancarkan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, terhadap sejumlah pejabat KPK.

Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, Komite Etik berwenang memeriksa sejumlah nama pejabat KPK yang disebut-sebut Nazaruddin. "Rapim (rapat pimpinan) memutuskan, dalam menyikapi pemberitaan, kami mengambil keputusan untuk membentuk Komite Etik dengan tujuan dan kewenangan memeriksa dan meminta keterangan kepada unsur pimpinan dan unsur lain yang disebut pemberitaan publik," kata Busyro, Selasa (26/7/2011).

Nazaruddin menuding sejumlah pejabat KPK merekayasa kasusnya. Mereka yang dituding adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK M Jasin, dan Deputi Penindakan Ade Rahardja. Belakangan, nama Juru Bicara KPK Johan Budi juga turut disebut. Menurut Nazaruddin, Johan turut menemani Ade saat bertemu dengan Nazaruddin pada tahun lalu.

Menurut Busyro, Komite Etik yang bekerja memeriksa para pejabat KPK akan beranggotakan unsur pimpinan KPK, unsur penasihat KPK, dan unsur masyarakat. Unsur pimpinan yang akan tergabung dalam Komite Etik adalah mereka yang namanya tidak disebut-sebut Nazaruddin, yakni Busyro, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, dan Wakil Ketua KPK Haryono Umar.

"Unsur penasihat, keduanya (Abdullah dan Said) masuk. Dan unsur masyarakat, Marjono Rekso Diputro, Guru Besar Emiritus Universitas Indonesia, sudah bersedia. Prof Dr Rosul, mantan pimpinan KPK, juga sudah setuju," papar Busyro.

Komite Etik itu, menurut Busryo, akan dipimpin Abdullah Hehamahua. Selain itu, pimpinan akan menugaskan Deputi Pengawasan Internal KPK untuk memeriksa staf KPK yang disebut-sebut oleh Nazaruddin. Mereka adalah Ade dan Johan. "Tidak tertutup kemungkinan yang lain nanti. Dengan demikian, rapim memutuskan dua hal tersebut. Diharapkan SK untuk itu nanti segera terbit dan tim dan komite ini bisa bekerja efektif," papar mantan Ketua Komisi Yudisial ini.

Komite Etik tersebut, kata Busyro, akan bekeja sesegera mungkin mengumpulkan keterangan. "Komite Etik dan Deputi PI (pengawasan internal) kami beri kewenangan seperlunya untuk memperoleh informasi dari mana saja," ujar Busyro.

Meskipun demikian, Busyro belum dapat memastikan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada pejabat KPK jika terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Etik. "Itu belum sampai ke sana, tergantung dari hasilnya dulu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com