Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alif Kuncoro Harus Dijerat

Kompas.com - 26/07/2011, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus suap senilai 3,5 juta dollar AS kepada Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini Alif Kuncoro belum dijerat hukum.

"Memang terlihat tebang pilih. Penegak hukum seolah-olah bermain-main lagi dengan kasus ini," kata Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/7/2011).

Donal dimintai tanggapan dakwaan untuk Gayus yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7/2011).

Donal mengatakan, peran Alif sangat penting dalam kasus itu, yakni sebagai perantara antara pemilik uang dan Gayus. Dengan menjerat Alif, katanya, dapat membongkar aliran suap dari perusahaan kepada Gayus.

Donal juga mempertanyakan langkah kepolisian mencari Imam Cahyo Maliki, adik Imam yang diduga juga terlibat kasus Gayus. "Kita tidak dengar usaha penegak hukum mengejar Imam. Nama mereka jauh-jauh hari sudah disebut oleh Gayus dalam persidangan," katanya.

"Kalau menjerat Alif dan Imam, ada kekhawatiran akan merembet ke pemberi uang. Orang di PT Bumi Resources, Denny Adrianz, namanya berkali-kali disebut oleh Gayus. Tetapi statusnya masih belum jelas juga. Di titik inilah kita semakin yakin polisi tidak serius menangani kasus ini," ujar Donal.

Seperti diberitakan, dalam dakwaan Gayus disebut uang 3,5 juta dollar AS itu diberikan oleh Alif setelah Gayus mengurus masalah pajak tiga perusahaan, yakni PT Bumi Resource, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal. Saat itu, dia masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Gayus pernah menjelaskan hal itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, Gayus mencabut pernyataannya dengan menyebut hal itu telah diatur oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Alif telah divonis 1,5 tahun penjara terkait suap motor Harley Davidson kepada Komisaris Arafat Enanie (saat menjadi penyidik di Bareskrim Polri). Suap itu diberikan agar Imam tidak dijerat terkait aliran dana ke Gayus. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis 2 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com