Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

480 Napi Diusulkan Mendapat Remisi

Kompas.com - 25/07/2011, 20:54 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Bambang Haryono mengatakan bahwa sebanyak 480 nara pidana di Maluku diusulkan untuk mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada HUT ke-66 RI.

"Kami sudah usulkan ke Jakarta untuk 480 Napi ini bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) umum bertepatan dengan hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2011," kata Bambang Haryono di Ambon, Senin (25/7/2011).

Ke-480 napi itu menghuni tiga lembaga pemasyarakatan, dua rumah tahanan (Rutan) dan delapan cabang Rutan di Maluku.

Rinciannya, untuk Lapas kelas II A Ambon Napi yang diusulkan sebanyak 210 orang yang terdiri dari 203 diusulkan untuk mendapatkan remisi RU I (remisi umum yang masa hukumannya masih berlanjut ) sedangkan remisi RU II sebanyak 7 orang (remisi yang diberikan kepada mereka dan tepat pada 17 Agustus langsung bebas).

Lapas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, sebanyak 20, masing - masing untuk remisi RU I (19), remisi RU II (1), sedangkan untuk Lapas Tual, Maluku Tenggara, sebanyak 75 orang , untuk remisi RU I (71) dan remisi RU II (4).

Sedangkan untuk Rutan Ambon sebanyak 11 orang, untuk remisi RU I (8) dan remisi RU II (3), untuk Rutan Masohi sebanyak 68 orang semuanya diusulkan untuk mendapatkan remisi RU I.

Cabang Rutan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 6 orang semuanya diusulkan untuk mendapat remisi RU I, untuk Cabang Rutan Banda dua orang jugaS diusulkan untuk mendapatkan remisi RU I.

Sementara Cabang Rutan Namlea, Kabupaten Buru, sebanyak 19 orang, masing - masing 18 diusulkan untuk mendapatkan remisi RU I dan satu lainnya untuk mendapatkan remisi RU II.

Cabang Rutan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah, hanya satu orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi RU I, sedangkan Cabang Rutan Geser, Kabupaten Seram Timur sebanyak enam orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi RU I.

Cabang Rutan Dobo, Kabupaten Aru, diusulkan sebanyak 10 orang untuk mendapatkan remisi RU I, Cabang Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, diusulkan sebanyak 50 orang, yakni 46 untuk remisi RU I, dan RU II sebanyak 4 orang, dan Cabang Rutan Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya dua orang untuk remisi RU I, kata Bambang.

"Kami sudah usulkan, hanya saja persetujuan itu dari pihak Kementerian yang akan diumumkan pada saat perayaan HUT RI 17 Agustus," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com