JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, Kamis malam (21/7/2011), berangkat ke Korea Selatan guna menangani permasalahan TKI para pelanggar izin tinggal alias overstayers di negara tersebut.
Untuk keberangkatan ini, Jumhur didampingi Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Haposan Saragih dan Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik BNP2TKI, Sadono.
"Ada sekitar 2.800 hingga 2.900 TKI dalam kategori betul-betul overstay dan masuk dalam daftar imigrasi Korea. Mereka tidak mau pulang dan kini tetap bekerja secara ilegal di Korea Selatan," ujar Jumhur di Jakarta, Kamis (21/7/2011) malam, sesaat sebelum berangkat ke Korea Selatan.
Menurutnya, pemerintah Korea memberlakukan larangan masuk ke Korea selama lima tahun setelah dipulangkan ke Indonesia bagi para TKI itu. Selain jumlah tersebut, di Korea Selatan juga terdapat 13.000 TKI yang akan habis masa kontraknya pada tahun ini, sehingga harus dipersiapkan kepulangannya ke Indonesia selambat-lambatnya akhir Desember 2011 agar tidak menjadi TKI overstayers.
Jumhur mengungkapkan, kunjungannya ke Korea Selatan ini untuk menangani permasalahan TKI overstayers dengan pemerintah Korea Selatan dan Perwakilan RI yaitu Kedutaan Besar RI di Seoul. Di Korea, Jumhur berencana bertemu para TKI di Korea sekaligus mensosialisasikan perlunya menjadi TKI yang legal dengan mematuhi kontrak kerja dan tidak menjadi TKI pelanggar batas izin tinggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.