Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Tim Pemburu Koruptor?

Kompas.com - 22/07/2011, 07:25 WIB

KOMPAS.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK). Tugasnya, mengejar para koruptor Indonesia yang lari ke luar negeri. Apa kabar tim ini?

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan upaya pengejaran terhadap terduga korupsi lainnya yang kini buron ke luar negeri. Belakangan, aparat penegak hukum negeri ini sedang dipusingkan mengejar Nunun Nurbaeti dan Muhammad Nazaruddin.

Nunun, itsri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun, terjerat kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Gultom. Sedangkan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

"Orang-orang sebelum NN (Nunun Nurbaeti) dan MN (Muhammad Nazaruddin) yang merugikan negara dalam jumlah besar itu banyak jumlahnya. NN dan MN kan karena terkait politik makanya menjadi perhatian," kata Tjatur.

Menurut Tjatur, kinerja para penegak hukum dalam mengupayakan pemulangan terduga korupsi selain Nunun dan Nazaruddin tampak mengendur. Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono seolah tidak bertaring. "Tim Pemburu Koruptor saat ini tidak lagi kedengaran," katanya.

Oleh karena itulah, kata Tjatur, Komisi III DPR akan menjadwalkan pemanggilan Jaksa Agung Basrief Arief beserta wakilnya Darmono yang juga menjadi ketua Tim Pemburu Koruptor, untuk menanyakan perkembangan kinerja TPK.

"DPR akan meminta ekspose dari Pak Basrief, Pak Darmono, yang dulu-dulu itu kemana? Karena boleh jadi mereka (para terduga korupsi yang buron) sudah kembali ke Indonesia. Ini juga harus menjadi perhatian," ungkap Tjatur.

Seperti diketahui, hampir semua dari 42 terduga korupsi yang lari ke luar negeri kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Untuk dapat memulangkan mereka, kata Tjatur, hal pertama yang harus ditempuh pemerintah adalah meningkatkan nilai tawar Indonesia dalam hubungan internasional.

Pemerintah harus membangun hubungan diplomasi yang menunjukkan kewibawaan Indonesia sehingga negara lain bersedia menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan yang dijalin dengan Indonesia. "Pemerintah negara lain mau menindaklanjuti permintaan kita kalau kita punya kewibawaan," ujarnya.

Selain itu, katanya, penegak hukum Indonesia harus mampu menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan penegak hukum negara lain. "Karena banyak teman, banyak bantuan, menjalin pertemanan bukan hanya yang sifatnya resmi tapi juga yang informal," kata Tjatur. Pemulangan para terduga koruptor yang lari ke luar negeri itu, menurutnya, sebenarnya mudah. Hanya dibutuhkan keseriusan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Tim pemburu

Upaya pemburuan terhadap para terduga koruptor yang lari ke luar negeri sudah dilakukan sejak sebelumnya. Pada 2004, pemerintah melalui Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK).

Tim khusus yang pada awalnya diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief (sekarang Jaksa Agung) itu bertugas menangkap buronan koruptor, terutama yang kasusnya ditangani Kejaksaaan Agung, serta menyelamatkan aset negara yang diduga dilarikan mereka.

Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004 tanggal 17 Desember 2004 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menko Polhukam nomor Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009 tanggal 19 Januari 2009 dan beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga kini, TPK telah empat kali berganti ketua. Namun baru satu yang berhasil dipulangkan tim tersebut dari 13 orang yang menjadi target mereka. Satu koruptor yang berhasil tertangkap adalah mantan direktur Bank Sertivia David Nusa Wijaya yang merupakan terpidana kasus korupsi dana BLBI senilai Rp 1,3 triliun. Dia tertangkap di Amerika Serikat pada 2006 atas bantuan FBI pada masa kepemimpinan Basrief Arief.

Saat Muchtar Arifin menjadi ketua TPK, fokus perburuannya antara lain, mantan Dirut PT Bank Surya Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Utama Bank Global, Irawan Salim dan aset mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe di Swiss. Namun hasilnya belum maksimal. Tidak ada target koruptor yang berhasil dipulangkan atau disita asetnya.

Setelah pensiun, Muchtar digantikan Abdul Hakim Ritonga yang hanya sebentar menjabat karena mengundurkan diri. Ritonga kemudian digantikan dengan Darmono (sekarang masih Wakil Jaksa Agung). Pada masa kepemimpinan Darmono, belum ada catatan prestasi TPK yang signifikan.

Sedikit titik terang terlihat dalam upaya pemulangan Adrian Kiki yang kabur ke Australia. TPK tinggal menunggu hasil putusan banding Pengadilan Negara Bagian Perth, Australia terhadap Adrian Kiki yang sebelumnya dijadwalkan akan keluar pada Juni 2011. Namun pemerintah Australia mengundur pembacaan putusan banding tersebut hingga September 2011.

Adrian kiki mengajukan upaya banding ke pengadilan Perth karena menolak dipulangkan. Sebelumnya, Pengadilan Negara Bagian Perth memutuskan bahwa Adrian layak dipulangkan. Di Indonesia, Adrian telah divonis seumur hidup dalam pengadilan in absentia. Untuk memulangkan obligator BLBI itu, pemerintah telah mengupayakan sejumlah cari mulai dari mengajukan upaya ekstradisi sampai pembicaraan government to government dengan otoritas Australia.

Namun, ekstradisi Adrian Kiki terganjal karena dia menolak untuk dipulangkan. Alasannya, dia sudah menjadi warga negara Australia saat dirinya diadili secara in absentia di pengadilan Indonesia.

Pemerintah Australia juga berpendapat Adrian Kiki tidak layak menjalani masa hukuman karena penjara di Indonesia dipenuhi penyakit. Pemerintah Indonesia dan Australia juga telah menyepakati Mutual Legal Assistance (MLA) antar kedua negara.

Terganjal MLA

Saat ditanya soal kemajuan tim yang dipimpinnya itu, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu mengungkapkan, pemulangan sejumlah terduga koruptor ke Indonesia masih terkendala Mutual Legal Assistance (MLA) dengan sejumlah negara yang belum tersepakati.

"Ya, kan semuanya harus melalu kerjasama dengan negara lain. MLA dengan negara-negara lain belum tuntas semuanya karena sistim hukum negara lain selalu berbeda dengan kita. Dan negara lain itu punya suatu kedaulatan hukum yang tidak bisa disamakan," ungkap Darmono.

TPK, katanya, masih berupaya menyempurnakan persyaratan-persyaratan MLA dengan sejumlah negara yang diduga menjadi tempat pelarian seperti Singapura, China, atau Vietnam. "Semua (negara) hampir ada kendala, termasuk Australia, tinggal ekstradisi Adrian Kiki saja sulitnya setengah mati," tambah Darmono.

Untuk itulah, lanjut Darmono, TPK akan memfokuskan kerjanya pada penyelesaian MLA di sejumlah negara tersbut. Saat ditanya apakah Kejaksaan Agung telah meminta pencabutan paspor terhadap para terduga koruptor yang kabur ke luar negeri itu, Darmono mengatakan bahwa langkah itu masih dalam pertimbangan.

"Kalau dicabut, mereka stateless, tidak memiliki kewarganegaraan. Secara hukum tidak bisa apa-apa, dalam artian, mau ke Indonesia sulit," ucap Darmono.

Sebagian besar kasus terduga koruptor yang melarikan diri ditangani Kejaksaaan Agung. Hanya ada empat terduga koruptor buron ke luar negeri yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Direktu PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Nunun, Nazaruddin, dan Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri tahun 2002.

Hengky berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah setelah tiga tahun menjadi buron. Dia lantas divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terkait upaya pemulangan Anggoro, Nunun, dan Nazaruddin, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tim KPK tetap melakukan pengejaran terhadap mereka. KPK mengajukan penerbitan red notice terhadap ketiganya kepada kepolisian internasional (interpol) melalui Mabes Polri. Hingga kini, kata Johan, belum ada informasi dari interpol terkait lokasi keberadaan para buronan itu.

Upaya

Pada umumnya, para terduga koruptor tersebut melarikan diri sebelum sempat dicegah ke luar negeri. Dengan berbekal paspor, mereka mengunjungi negara tetanga seperti negara-negara anggota ASEAN dan Australia. Pemerintah seolah terlambat menerbitkan surat cegah apalagi penarikan paspor. Padahal, dengan menarik paspor mereka, ruang gerak para terduga korupsi yang buron ke luar negeri itu dapat dipersempit.

Misalnya, dalam kasus Nunun Nurbaeti. KPK baru mengajukan permohonan penarikan paspor Nunun kepada Dirjen Keimigrasian Kemenkumham sekitar Mei 2011. Sementara Nunun bertolak ke Singapura sejak Februari 2010. Alasan KPK, saat pergi ke Singapura, Nunun belum menjadi tersangka sehingga KPK tidak dapat melakukan upaya hukum yang tegas seperti meminta penarikan paspor. Untuk diketahui, Nunun menjadi tersangka sejak Februari 2011.

Kini, informasi soal lokasi keberadaan Nunun menjadi simpang siur. "KPK terlambat untuk menarik paspor Nunun. Sekarang dia (Nunun) sudah ke luar Singapura. Karena di sana (Singapura) ketat hukumnya, 30 hari dia di sana, bisa overstay, dan dideportasi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun.

Menurut dia, KPK seharusnya mengajukan permintaan penarikan paspor Nunun sejak istri Adang Darajatun itu dicegah ke luar negeri. Berdasarkan undang-undang keimigrasian yang baru yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 penarikan paspor dapat dilakukan terhadap seseorang dalam status pencegahan tanpa perlu menunggu orang tersebut menjadi tersangka.

"KPK berwenang melarang seseorang ke luar negeri. Bisa siapa saja, dalam hubungan penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Di undang-undang imigrasi yang baru Pasal 31 Ayat 23 disebutkan, pencabutan paspor bisa dilakukan jika melakukan perbuatan melawan hukum atau dalam status pencegahan," ungkap Tama.

Lengkapnya, Pasal 31 Ayat 3 yang mengatur soal penarikan paspor tersebut berbunyi, "Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal (a) pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau (b) pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan".

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, poin penarikan paspor tersebut baru diatur dalam undang-undang keimigrasian yang baru. Dalam undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tidak diatur kewenangan penarikan paspor. Hal itulah yang menurut Hikmahanto menjadi alasan Kejaksaan Agung belum mengajukan permintaan penarikan paspor terhadap para terduga korupsi yang sudah buron sejak 2001.

Meskipun demikian, katanya, permintaan untuk menarikan paspor buronan-buronan lama tersebut dapat saja dilakukan saat ini, dengan mengacu pada undang-undang keimigrasian yang baru. "Konsekuensi penarikan paspor tersebut yang bersangkutan akan dinyatakan tidak sah berada di negara itu," kata Hikmahanto.

Dia melanjutkan, langkah penarikan paspor tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan MLA kedua negara. Dengan adanya MLA, Indonesia dapat meminta bantuan kepada negara tempat terduga koruptor itu berada untuk menangkap mereka. "MLA berkaitan dengan minta bantuan ya, bukan memulangkan ya," ujarnya.

Berdasarkan MLA yang disepakati, lanjut Hikmahanto, penegak hukum Indonesia dapat meminta bantuan penegak hukum negara partnernya untuk melakukan tugas penegak hukum seperti mendapatkan keterangan, menyampaikan surat panggilan pemeriksaan, maupun mencari lokasi si terduga koruptor itu di negara partner tersebut. "Jadi bukan polisi kita bisa nyari di sana ya, bukan, tidak bisa. Itu otoritas setempat," ungkap Hikmahanto.

Namun sayangnya, lanjut dia, selama ini negara-negara partner MLA cenderung tidak responsif untuk membantu Indonesia. "Karena mereka (negara partner) pikir, apa keuntungannya mencari orang yang tidak memiliki kepentingan dengan mereka, menghabiskan waktu dan biaya juga," tambahnya.

Oleh karena itulah, diperlukan langkah-langkah lain seperti bekerjasama dengan interpol. "Ada yang namanya kerjasama antar polisi sedunia. Polisi negara tertentu, butuh orang yang lari ke luar negeri, diterbtitkanlah red notie," katanya.

Selain itu, menurut Hikmahanto, pemulangan terduga korupsi ke Indonesia dapat dilakukan melalui perjanjian ekstradisi yang telah diratifikasi kedua negara. Dia menambahkan, perjanjian ekstradisi tidak serta merta mampu memulangkan terduga korupsi tersebut. Sebab, orang yang diminta untuk dipulangkan itu dapat melakukan perlawanan hukum jika merasa keberatan.

"Jadi, perjanjian ekstradisi tidak terlalu signifikan, mereka bisa melakukan perlawanan hukum misalnya dengan banding, tidak ingin dipulangkan ke Indonesia dengan alasan takut didiskriminasikan, atau penjara di Indonesia rentan HIV/AIDS lah," papar Hikmahanto

Terobosan

Baik MLA, permintaan deportasi, maupun perjanjian ekstradisi di atas tidak dapat digunakan sebelum penegak hukum menemukan lokasi keberadaan si buronan. Menemukan lokasi si buronan, kata Hikmahanto, merupakan hal utama yang harus dilakukan. Namun seringkali pencarian menjadi terkendala karena penegak hukum berada di negara lain yang bukan yurisdiksinya.

Oleh karena itu, menurutnya, dibutuhkan suatu terobosan dalam mencari lokasi si buronan dengan menggunakan jasa detekfi swasta. "Detektif swasta tidak akan melanggar yurisdiksi karena tidak membawa terkait institusi tertentu," ujar dia.

"Detektif swasata mencari lokasi orang itu, sampaikan ke pemerintah Indonesia lalu pemerintah Indonesia sampaikan ke negara di mana pelaku itu berada, dan aparat setempat menangkapnya. Makanya saya bilang butuh kecerdasan," kata Hikmahanto.

__________________________________ Baca juga: Singapura dan Koruptor Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com