Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Tim Pemburu Koruptor?

Kompas.com - 22/07/2011, 07:25 WIB

Pemerintah Australia juga berpendapat Adrian Kiki tidak layak menjalani masa hukuman karena penjara di Indonesia dipenuhi penyakit. Pemerintah Indonesia dan Australia juga telah menyepakati Mutual Legal Assistance (MLA) antar kedua negara.

Terganjal MLA

Saat ditanya soal kemajuan tim yang dipimpinnya itu, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu mengungkapkan, pemulangan sejumlah terduga koruptor ke Indonesia masih terkendala Mutual Legal Assistance (MLA) dengan sejumlah negara yang belum tersepakati.

"Ya, kan semuanya harus melalu kerjasama dengan negara lain. MLA dengan negara-negara lain belum tuntas semuanya karena sistim hukum negara lain selalu berbeda dengan kita. Dan negara lain itu punya suatu kedaulatan hukum yang tidak bisa disamakan," ungkap Darmono.

TPK, katanya, masih berupaya menyempurnakan persyaratan-persyaratan MLA dengan sejumlah negara yang diduga menjadi tempat pelarian seperti Singapura, China, atau Vietnam. "Semua (negara) hampir ada kendala, termasuk Australia, tinggal ekstradisi Adrian Kiki saja sulitnya setengah mati," tambah Darmono.

Untuk itulah, lanjut Darmono, TPK akan memfokuskan kerjanya pada penyelesaian MLA di sejumlah negara tersbut. Saat ditanya apakah Kejaksaan Agung telah meminta pencabutan paspor terhadap para terduga koruptor yang kabur ke luar negeri itu, Darmono mengatakan bahwa langkah itu masih dalam pertimbangan.

"Kalau dicabut, mereka stateless, tidak memiliki kewarganegaraan. Secara hukum tidak bisa apa-apa, dalam artian, mau ke Indonesia sulit," ucap Darmono.

Sebagian besar kasus terduga koruptor yang melarikan diri ditangani Kejaksaaan Agung. Hanya ada empat terduga koruptor buron ke luar negeri yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Direktu PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Nunun, Nazaruddin, dan Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri tahun 2002.

Hengky berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah setelah tiga tahun menjadi buron. Dia lantas divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terkait upaya pemulangan Anggoro, Nunun, dan Nazaruddin, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tim KPK tetap melakukan pengejaran terhadap mereka. KPK mengajukan penerbitan red notice terhadap ketiganya kepada kepolisian internasional (interpol) melalui Mabes Polri. Hingga kini, kata Johan, belum ada informasi dari interpol terkait lokasi keberadaan para buronan itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com