Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Tim Pemburu Koruptor?

Kompas.com - 22/07/2011, 07:25 WIB

Berdasarkan MLA yang disepakati, lanjut Hikmahanto, penegak hukum Indonesia dapat meminta bantuan penegak hukum negara partnernya untuk melakukan tugas penegak hukum seperti mendapatkan keterangan, menyampaikan surat panggilan pemeriksaan, maupun mencari lokasi si terduga koruptor itu di negara partner tersebut. "Jadi bukan polisi kita bisa nyari di sana ya, bukan, tidak bisa. Itu otoritas setempat," ungkap Hikmahanto.

Namun sayangnya, lanjut dia, selama ini negara-negara partner MLA cenderung tidak responsif untuk membantu Indonesia. "Karena mereka (negara partner) pikir, apa keuntungannya mencari orang yang tidak memiliki kepentingan dengan mereka, menghabiskan waktu dan biaya juga," tambahnya.

Oleh karena itulah, diperlukan langkah-langkah lain seperti bekerjasama dengan interpol. "Ada yang namanya kerjasama antar polisi sedunia. Polisi negara tertentu, butuh orang yang lari ke luar negeri, diterbtitkanlah red notie," katanya.

Selain itu, menurut Hikmahanto, pemulangan terduga korupsi ke Indonesia dapat dilakukan melalui perjanjian ekstradisi yang telah diratifikasi kedua negara. Dia menambahkan, perjanjian ekstradisi tidak serta merta mampu memulangkan terduga korupsi tersebut. Sebab, orang yang diminta untuk dipulangkan itu dapat melakukan perlawanan hukum jika merasa keberatan.

"Jadi, perjanjian ekstradisi tidak terlalu signifikan, mereka bisa melakukan perlawanan hukum misalnya dengan banding, tidak ingin dipulangkan ke Indonesia dengan alasan takut didiskriminasikan, atau penjara di Indonesia rentan HIV/AIDS lah," papar Hikmahanto

Terobosan

Baik MLA, permintaan deportasi, maupun perjanjian ekstradisi di atas tidak dapat digunakan sebelum penegak hukum menemukan lokasi keberadaan si buronan. Menemukan lokasi si buronan, kata Hikmahanto, merupakan hal utama yang harus dilakukan. Namun seringkali pencarian menjadi terkendala karena penegak hukum berada di negara lain yang bukan yurisdiksinya.

Oleh karena itu, menurutnya, dibutuhkan suatu terobosan dalam mencari lokasi si buronan dengan menggunakan jasa detekfi swasta. "Detektif swasta tidak akan melanggar yurisdiksi karena tidak membawa terkait institusi tertentu," ujar dia.

"Detektif swasata mencari lokasi orang itu, sampaikan ke pemerintah Indonesia lalu pemerintah Indonesia sampaikan ke negara di mana pelaku itu berada, dan aparat setempat menangkapnya. Makanya saya bilang butuh kecerdasan," kata Hikmahanto.

__________________________________ Baca juga: Singapura dan Koruptor Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com