Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Tim Pemburu Koruptor?

Kompas.com - 22/07/2011, 07:25 WIB

Pemerintah Australia juga berpendapat Adrian Kiki tidak layak menjalani masa hukuman karena penjara di Indonesia dipenuhi penyakit. Pemerintah Indonesia dan Australia juga telah menyepakati Mutual Legal Assistance (MLA) antar kedua negara.

Terganjal MLA

Saat ditanya soal kemajuan tim yang dipimpinnya itu, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu mengungkapkan, pemulangan sejumlah terduga koruptor ke Indonesia masih terkendala Mutual Legal Assistance (MLA) dengan sejumlah negara yang belum tersepakati.

"Ya, kan semuanya harus melalu kerjasama dengan negara lain. MLA dengan negara-negara lain belum tuntas semuanya karena sistim hukum negara lain selalu berbeda dengan kita. Dan negara lain itu punya suatu kedaulatan hukum yang tidak bisa disamakan," ungkap Darmono.

TPK, katanya, masih berupaya menyempurnakan persyaratan-persyaratan MLA dengan sejumlah negara yang diduga menjadi tempat pelarian seperti Singapura, China, atau Vietnam. "Semua (negara) hampir ada kendala, termasuk Australia, tinggal ekstradisi Adrian Kiki saja sulitnya setengah mati," tambah Darmono.

Untuk itulah, lanjut Darmono, TPK akan memfokuskan kerjanya pada penyelesaian MLA di sejumlah negara tersbut. Saat ditanya apakah Kejaksaan Agung telah meminta pencabutan paspor terhadap para terduga koruptor yang kabur ke luar negeri itu, Darmono mengatakan bahwa langkah itu masih dalam pertimbangan.

"Kalau dicabut, mereka stateless, tidak memiliki kewarganegaraan. Secara hukum tidak bisa apa-apa, dalam artian, mau ke Indonesia sulit," ucap Darmono.

Sebagian besar kasus terduga koruptor yang melarikan diri ditangani Kejaksaaan Agung. Hanya ada empat terduga koruptor buron ke luar negeri yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Direktu PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Nunun, Nazaruddin, dan Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri tahun 2002.

Hengky berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah setelah tiga tahun menjadi buron. Dia lantas divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terkait upaya pemulangan Anggoro, Nunun, dan Nazaruddin, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tim KPK tetap melakukan pengejaran terhadap mereka. KPK mengajukan penerbitan red notice terhadap ketiganya kepada kepolisian internasional (interpol) melalui Mabes Polri. Hingga kini, kata Johan, belum ada informasi dari interpol terkait lokasi keberadaan para buronan itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com