JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, mengungkapkan kekecewaannya terkait proses penyidikan kasus yang menjeratnya. Mantan pegawai penelaah keberatan pajak itu mempertanyakan aparat penegak hukum yang meloloskan mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution. Menurutnya, Darmin yang menandatangani keberatan pajak sehingga tak mungkin Darmin tak mengetahui kasus itu.
"Pak Darmin yang tanda tangan surat keberatan pajak itu, tapi nama Darmin Nasution tidak pernah dipanggil," kata Gayus saat memberikan keterangan di Panja Mafia Pajak Komisi III DPR, Rabu (20/7/2011).
Ia berharap janji Panja untuk melindunginya tak hanya sekadar janji. Apalagi, Nurdiman Munir, salah satu anggota Panja dari Fraksi Golkar, juga menyatakan agar Gayus bisa diringankan hukumannya atau dibebaskan jika ia bisa mengungkap mafia perpajakan.
"Saya senang saja mendengar tawaran Pak Nurdiman. Saat ini saya masih punya keberanian untuk mengungkap semuanya. Namun, bukan untuk janji kosong seperti yang diberikan penyidik Bareskrim dan Denny Indrayana," tukasnya.
Sebelumnya, Gayus pernah mengakui Denny Indrayana memberi iming-iming kepadanya untuk menjadi whistle blower dan melindunginya jika ia membongkar kasus itu. Bahkan, Denny meminta agar Gayus fokus pada kasus yang melibatkan Group Bakrie. Namun, dalam perjalanannya, Denny membantah dan justru Gayus tetap menjalani hukuman yang divoniskan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 10 tahun penjara.
"Saya merasa telah patah arang, Pak. Apakah benar janji-janji itu akan ditindaklanjuti. Saya yang sekarang berbeda dengan saya yang dulu. Saya tidak terbuai dengan janji-jani whistle blower dan media campaign karena itu tidak terjadi. Saya mengajukan menjadi whistle blower ke LPSK juga ditolak," ujar Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.