JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membentuk semacam komisi kode etik untuk mengusut pernyataan tersangka M Nazaruddin yang menyebut ada ketidakberesan penanganan kasus yang membelitnya.
"Di internal KPK itu ada semacam komisi etik untuk memeriksa pegawai maupun pimpinan KPK. Kalau hanya sekedar bantah membantah tidak fair ," kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu ( 20/7/2011 ).
Emerson dimintai tanggapan pernyataan Nazaruddin bahwa ada deal antara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pimpinan KPK terkait penanganan kasus suap wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
Deal itu, tuding Nazaruddin dalam wawancara di Metro TV, agar Chandra M Hamzah (wakil ketua KPK) dan Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK) dipilih kembali sebagai pimpinan KPK mendatang. Nazaruddin menyebut Anas sering bertemu Chandra dan M Jasin (wakil ketua KPK).
Dikatakan Emerson, komisi etik itu penting untuk membuktikan siapa yang berbohong, apakah pimpinan KPK atau Nazaruddin. Komisi etik itu dinilai fair karena melibatkan unsur dari luar KPK.
"Kita harus fair , menegakkan hukum tidak hanya di dalam tapi juga di luar. Jadi harus diuji, tidak hanya sekedar membantah. Kalau ditemukan sesuatu pelanggaran disiplin atau kode etik harus diberi sanksi," kata dia.
Emerson menambahkan, langkah itu dapat dilakukan tanpa menunggu Nazaruddin dibawa ke Indonesia. Komite dapat bekerja berdasarkan informasi Nazaruddin yang disampaikan kepada berbagai media. "Ketika ada informasi, yah mereka harus tindaklanjuti," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.