Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Wafid untuk Nazaruddin

Kompas.com - 18/07/2011, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Senin (18/7/2011), dalam penyelidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Wafid yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Tersangka WM (Wafid Muharam) hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, hari ini.

Secara terpisah, kuasa hukum Wafid, Erman Umar, mengemukakan, kliennya kemungkinan akan dimintai keterangan terkait hubungannya dengan M Nazaruddin.

"Selama ini kan beredar berita bahwa Nazaruddin pernah kenalan sama Pak Wafid. Yang pernah berkenalan (Wafid dan Nazaruddin itu) oke, pernah di lantai 10, dikenalin oleh Pak Andi (Menpora Andi Mallarangeng)," kata Erman.

Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet juga menjerat Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Dalam dakwaan El Idris disebutkan, Nazaruddin pernah meminta kepada Wafid agar mengikutsertakan PT DGI dalam pengerjaan proyek di Kemenpora. Berdasarkan dakwaan, Wafid lantas menyetujui permintaan Nazaruddin dan meminta Komite Pembangunan Wisma Atlet di Palembang untuk membantu PT DGI memenangkan tender proyek pembangunan wisma atlet. Hal tersebut dibantah Erman.

Diakuinya, Nazaruddin pernah menemui Wafid di Kantor Kemenpora untuk meminta PT DGI diikutsertakan. Namun, kata Erman, kliennya tidak lantas menyetujui permintaan Nazar yang datang bersama Rosa.

"Pak Wafid bicaranya normatif saja, siapa pun terbuka. Jawaban Pak Wafid, 'Silakan saja ikut, tapi ada tendernya di Palembang,'" ujarnya.

Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games kini memasuki babak baru dengan disidangnya El Idris. Selain El Idris, tersangka lainnya adalah Mindo Rosalina Manulang yang juga segera disidangkan. Sementara dua berkas tersangka lainnya yang masih dilengkapi, yakni berkas Wafid Muharam dan berkas Nazaruddin. Hingga kini, Nazaruddin belum pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia kabur ke luar negeri sehari sebelum dicegah, 23 Mei 2011

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Nasional
    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com