Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Terakhir Demokrat untuk Nazaruddin

Kompas.com - 18/07/2011, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat telah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) untuk kadernya, Muhammad Nazaruddin, yang kini menjadi buronan internasional. Nazaruddin menjadi buronan setelah namanya dimasukkan dalam buruan interpol  pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang di Sumatera Selatan. Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati membenarkan informasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan SP3 untuk Nazaruddin.

"Sudah dikeluarkan untuk SP3," kata Andi sebelum diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi di Mabes Polri, Senin (18/7/2011).

Ditanya lebih lanjut, apakah dikeluarkannya SP3 itu otomatis melepaskan status Nazaruddin sebagai kader Demokrat, Andi menjawab, "Tentu sesuai prosedur nantinya."

Sebelumnya, Demokrat sudah mengeluarkan dua surat peringatan untuk Nazaruddin. Peringatan pertama dilayangkan pada 4 Juli 2011, surat peringatan kedua dilayangkan pekan lalu, dan surat peringatan ketiga dikirimkan hari ini. Seperti diberitakan Kompas, 18 Juli 2011, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Denny Kailimang, Minggu, di Jakarta, menuturkan, pemberhentian Nazaruddin pada 25 Juli diambil dengan menghitung keluarnya surat peringatan pertama untuk Nazaruddin, 4 Juli.

”Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, jika hingga 21 hari setelah surat peringatan pertama dikirimkan, artinya pada 25 Juli, Nazaruddin tidak memberikan jawaban, dia dapat diberhentikan dari keanggotaannya sebagai kader Partai Demokrat,” ujarnya.

Jika telah diberhentikan dari keanggotaan partai, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini buron tersebut otomatis juga akan berhenti dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Diminta pulang

Lewat surat peringatan tersebut, Nazaruddin diminta segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, dan menjelaskan sejumlah tudingan yang selama ini dia lontarkan. Surat dikirimkan ke rumah dan ruang kerja Nazaruddin di Gedung DPR.

”Nazaruddin diberi peringatan karena tidak mengindahkan proses hukum di KPK dan tidak memenuhi janjinya untuk kembali ke Tanah Air jika ada proses hukum,” tutur Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com