Jakarta, Kompas -
Namun, ia segera keluar ketika ditanya wartawan Metro TV, Monique Rijkers, mengenai status kebebasannya saat ini. Misbakhun divonis 1 tahun penjara. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya 2 tahun penjara.
Rombongan Misbakhun masuk ke restoran itu sekitar pukul 14.00. Ia sempat duduk di kursi pojok restoran, membelakangi posisi Monique serta wartawan Kompas yang berselang dua meja dari posisi rombongan.
Saat dihampiri dan disapa Monique, Misbakhun yang memegang daftar menu tersenyum. ”Saat saya tanya apa sudah keluar dari tahanan, dia menjawab, ’Sudah, sudah’. Tetapi, saat ditanya kapan bebasnya, Misbakhun tak menjawab,” papar Monique.
Misbakhun justru bangkit dari tempat duduknya. Ia juga menghalangi kamera telepon Monique yang mengarah ke mukanya. Dengan berjalan cepat, Misbakhun dan rombongan pun meninggalkan restoran itu.
Penasihat hukum Misbakhun, Luhut Panjaitan, secara terpisah, Rabu, menuturkan, kliennya sudah menjalani asimilasi. Ia setiap pagi boleh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Pada sore hari, ia kembali ke penjara.
Luhut mengakui, Misbakhun memang mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung, April lalu, menolak permohonan kasasi itu sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap. Misbakhun ditahan sejak 26 April 2010.
”Sesuai aturan, dia bisa menjalani asimilasi. Ia sudah menjalani lebih dari separuh dari masa hukumannya. Jadi, manusiawi kalau ia akan makan siang sebab memang dimungkinkan,” ungkap Luhut lagi.
Secara terpisah, Ika Yusanti dari bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menambahkan, Misbakhun sedang menjalani masa asimilasi dengan pihak ketiga, yaitu PT Energi Bara Prima di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta. Dia juga sudah menjalani setengah dari masa pidananya.
Asimilasi bagi Misbakhun, kata Ika, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemhuk dan HAM DKI Jakarta Nomor W7.PK.01.05.04-1948 tanggal 7 Juni 2011. Asimilasi itu baru dijalankan mulai 12 Juni 2011.